Polres Pagar Alam Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya

Ilustrasi sepeda listrik. (Handout)
Ilustrasi sepeda listrik. (Handout)

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pagar Alam melarang  para pemilik atau pengguna sepeda listrik untuk melintas di jalan raya.


Kasatlantas Polres Pagar Alam AKP Albert mengatakan, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tersebut sesuai dengan Peraturan Kementrian Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 perihal sepeda listrik tidak memiliki  Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

Selain itu kata Albert sepeda listrik juga tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tidak terdaftar di Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) serta tidak memenuhi standar spesifikasi keselamatan kendaraan.

"Saat ini populasi sepeda listrik di kota Pagar Alam cukup signifikan terutama saat harga kopi melonjak banyak warga yang ingin memiliki dan membelinya namun penggunaan sepeda listrik sebagai moda transportasi di jalan raya itu dilarang sesuai aturan Kemenhub lantaran tidak memiliki standarisasi kelayakan,"ujar Albert Senin (21/10).

Berbeda dengan mobil atau motor listrik, kata Albert pemerintah telah mendorong warga untuk memilikinya sebagai langkah mengurangi konsumsi BBM selain tu jenis kendaraan yang Zero Emisi dan Zero Emisi tersebut berperan penting untuk menjaga kesehatan lingkungan alam.

"Kalau mobil atau motor listrik itu resmi karena saat ini memang pemerintah mendorong  masyarakat menggunakan moda transportasi tersebut sebab banyak keuntungannya di antaranya bebas polusi,”ujarnya.

Albert mengingatkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat dikenakan hukuman administrasi maupun pidana. Sehingga, ia menghimbau warga tidak lagi menggunakannya untuk beraktivitas sehari-hari kecuali di jalan atau lokasi tertentu saja.

"Sepeda listrik hanya boleh dipergunakan di area jalan lingkungan atau lokasi-lokasi wisata atau saat kegiatan Car Free Day dan jika masih melanggar menggunakan melintasi jalan raya maka akan kami kenakan tilang,"tegasnya.