Pemubuhan sadis terhadap korban Indra Maulana (49) yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan pada Jumat (17/3/2023) lalu di Jembatan Mangun Jaya-Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman berhasil diungkap Satreskrim Polres Muba.
- Kronologi Suami Aniaya Istri di OKU hingga Tewas Gara-gara Dituduh Selingkuh
- Curiga Istri Selingkuh, Istri Tewas Dianiaya Suami
- Kesal Sering Diejek, Ibu dan Anak Dibacok Tetangga di Muara Enim, Satu Tewas
Baca Juga
Dalam ungkap kasus itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka yakni Neni Triana (istri korban), Pransiska (anak korban dan Ferdi Julianda (menantu korban).
Bukan hanya itu, dari hasil pemeriksaan pula diketahui motif dan cara keji ketiga tersangka menghabisi nyawa korban yang selanjutnya dibuang tanpa identitas.
"Untuk motifnya, tersangka Neni merasa kesal karena kerap mendapatkan kekerasan dari korban yang merupakan suaminya sendiri," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kabag Ops Kompol M Ali Asri, didampingi Kasi Humas AKP Susianto, Senin (20/3/2023).
Atas dasar itu, tersangka Neni mengajak menantunya yakni Ferdi dan anaknya Pransiska untuk menghabisi nyawa korban Indra Maulana.
Korban yang saat itu tengah terbaring, langsung dibekab oleh tersangka Neni, sedangkan tersangka Pransiska menindi tubuh korban. Selanjutnya, tersangka Ferdi membacol kepala korban berulang kali.
Setelah korban meninggal dunia, tubuh korban di buang di Jembatan Mangun Jaya-Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman tanpa ada identitas sedikit pun.
"Anggota yang berhasil mengetahui identitas korban langsung menuju ke kediamannya di Desa Jud II, Kecamatan Sanga Desa. Disana, anggota bertemu dengan tersangka Ferdi, perjumpaan itu membuat tersangka Ferdi ketakutan, sehingga menimbulkan kecurigaan," kata dia.
Hal itulah yang membuat pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam. Sehingga membuat pelaku Ferdi mengungkapkan semua aksi pembunuhan terhadap ayah mertuanya yang dilakukan dirinya beserta istri dan ibu mertua terhadap korban.
"Korban ini merupakan ayah mertua pelaku Ferdi, suami dari pelaku Neni Triana dan ayah dari pelaku Pransiska. Motifnya yakni sakit hati, karena pelaku Neni sering mendapatkan KDRT dan sering diselingkuhi oleh korban," jelas dia.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.
Sementara, pelaku Neni mengatakan, dirinya nekat melakukan pembunuhan dengan mengajak anak dan menantu lantaran kesal dengan ulah suaminya (korban) yang kerap melakukan kekerasan.
"Saya kesal, dia suka pukul saya, bahkan pernah mengancam ingin membunuh saya," tandas dia.
- Kronologi Suami Aniaya Istri di OKU hingga Tewas Gara-gara Dituduh Selingkuh
- Satpolair Polres Muba Ringkus Pengedar Sabu
- Curiga Istri Selingkuh, Istri Tewas Dianiaya Suami