Polisi Ungkap Kasus Pertamax Oplosan, Sopir dan Mobil Tangki Diamankan

Tersangka beserta barang bukti yang diamankan/ist
Tersangka beserta barang bukti yang diamankan/ist

Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan minyak olahan.


Seorang sopir mobil tangki berinisial AN (33) ditangkap bersama barang bukti berupa mobil tangki bermuatan 5.000 liter Pertamax, yang 2.000 liternya telah dicampur dengan minyak olahan.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga menjelaskan, pelaku ditangkap pada Senin, 10 Februari 2025, di Jalan Jenderal Sudirman, depan Masjid Nursalimah, Kelurahan Cambai, Prabumulih.

Mobil tangki warna merah putih dengan kapasitas 5.000 liter tersebut diketahui milik PT DL Anugrah.

“Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 2.000 liter Pertamax di dalam tangki telah dicampur dengan minyak olahan yang diperoleh dari sebuah gudang di Desa Talang Taling, Gelumbang, Muara Enim,” ujar AKP Tiyan Talingga, Rabu (12/2/2025).

Pelaku AN, yang merupakan warga Dusun I, Desa Muara Cawang, Lahat Selatan, mengaku menerima upah Rp2 juta untuk mencampurkan minyak olahan ke dalam BBM sebelum dikirim.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil tangki BG 8140 DW berisi BBM oplosan, satu lembar STNK, kunci kontak, satu unit HP Oppo Y17 warna biru, tiga lembar surat pengantaran minyak dari PT Pertamina, serta satu segel tangki yang telah putus.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. AN dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP,” tegas AKP Tiyan Talingga.