Polresta Kota Bogor mengungkap kasus kasus pencurian data phising cybercrime indentity theft yang melibatkan perusahaan penjual simcard provider Indosat di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
- Pj Bupati Banyuasin Bagikan KTP untuk Pemilih Pemula
- Proses Perekaman Pemilih Pemula Terkendala Alat, Disdukcapil Lubuklinggau Jemput Bola
- Kemenkes : Warga Tanpa NIK Bisa Ikut Vaksin Covid-19
Baca Juga
Dari kasus ini, Kapolresta Kota Bogor Kombes Bismo Teguh mengatakan dua orang bekerja di PT NTP yang masi sebagai kepala cabang dan operator. Masing-masing berinisial Dua pelaku berinisial MR (23) dan L (51).
Adapun modus kejahatan yang dilakukan kedua pelaku dengan mencuri ribuan data KTP guna mengejar target penjualan Indosat.
"Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT NTP agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," ucap Bismo dalam keterangan resmi, Rabu (28/8).
Alih-alih memenuhi target, pelaku justru menyalahgunakan 3.000 identitas warga kota Bogor.
MR, bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin dengan keuntungan Rp 25,6 juta melalui aplikasi "handsome".
"Untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone, kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," kata Bismo.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti mulai dari komputer monitor, kemudian CPU kemudian puluhan ribu kartu simcard dengan beragam kuota.
Para, tersangka pun dijerat Pasal 94 Jo Pasal 7 UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 UU 27/ 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 5 tahun penjara.
- Jambret Beraksi di Palembang, Rampas Uang Jutaan Rupiah dan Handphone dari Pedagang
- Pelaku Pembacokan di Kolam Retensi Belakang Kantor DPRD Kota Palembang Ditangkap
- Jokowi Dinilai Cocok Jadi Mentor Prabowo untuk Urusan Internasional