Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Gunung Liwat OKU, 14 Paket Sabu Diamankan

Tersangka menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi/Foto: Humas Polres OKU
Tersangka menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi/Foto: Humas Polres OKU

Seorang bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terpaksa meringkuk di penjara. 


Mukhdir Efendi (55) ditangkap di rumahnya oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU pada Senin (24/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penggerebekan tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat bruto 7,45 gram, 10 butir pil ekstasi berlogo singa, 1 butir pil berlogo firaun, dan 6 butir pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 4,66 gram. 

Selain itu, ditemukan juga 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 1 skop plastik, dan 1 unit handphone. "Dengan temuan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, tersangka bisa dikatakan sebagai bandar," ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, pada Selasa (25/6).

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan Mukhdir Efendi merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Gunung Liwat. 

"Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga anggota berhasil mengantongi nama tersangka yang diduga sebagai bandar, dan langsung dilakukan penggerebekan di rumahnya," terang Iptu Ibnu Holdon.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.