Polda Sumsel Siap Fasilitasi Penyelesaian Konflik Sosial di Daerah

Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro (dua dari kiri) saat mengikuti pelatihan di Amerika Serikat bersama FBI. (ist/rmolsumsel.id)
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro (dua dari kiri) saat mengikuti pelatihan di Amerika Serikat bersama FBI. (ist/rmolsumsel.id)

Meski saat ini masih terbilang aman, potensi konflik sosial di beberapa wilayah di Sumatera Selatan masih bisa terjadi. Hal ini menjadi salah satu ancaman yang perlu di mitigasi oleh Kepala Daerah dengan cara berkoordinasi dengan berbagai pihak. 


Oleh sebab itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri melalui Direktur Intelkam Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan jika pihaknya siap untuk memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi di daerah. 

“Mencegah konflik lebih baik dari pada menanggulangi konflik. Jangan sampai terjadi adanya jatuh korban jiwa, kerusakan fisik kerugian materil,” ujarnya dalam koordinasi tim terpadu konflik sosial pekan lalu, dikutip Senin (21/6). 

Namun Ratno menekankan, polisi tidak akan mengintervensi lebih jauh hak-hak kepala daerah. Hanya sebatas memberikan masukan yang mempermudah penyelesaian konflik tersebut. Sebab sejauh ini, Polda Sumsel mendeteksi ada 75 potensi konflik yang mayoritas berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan, baik antar individu maupun perusahaan.

Diantaranya paling banyak terjadi di Kabupaten Muara Enim. Dimana terdapat sembilan konflik sosial, lalu disusul Kabupaten OKU, OKU Selatan dan Banyuasin yang masing-masing sebanyak delapan konflik sosial.

Kota Palembang dan Kabupaten Lahat masing-masing sebanyak tujuh konflik. Lalu, Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas, Muratara dan OKI masing-masing sebanyak lima konflik. Selanjutnya, Kabupaten Ogan Ilir, OKU Selatan dan Kota Prabumulih sebanyak tiga konflik. Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Empat Lawang sebanyak satu konflik.

"Potensi konflik sosial hampir menyebar di semua wilayah di Sumatera Selatan. Maka dari itu, pemerintah daerah dan petugas otoritas hukum daerah harus merapatkan koordinasi, untuk mereduksi konflik jangan sampai semakin memanas dan menimbulkan perpecahan masyarakat,"tambahnya.