Polda Sumsel Amankan Ribuan Sachet Obat Kuat Asal Cilacap di Muba 

Obat kuat pria asal Cilacap yang diamankan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel . (Fauzi/RmolSumsel.id)
Obat kuat pria asal Cilacap yang diamankan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel . (Fauzi/RmolSumsel.id)

Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengamankan puluhan ribu sachet obat kuat dari salah satu pedagang jamu di pasar tradisional Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada Rabu (17/5).


Selain mengamankan puluhan ribu sachet obat kuat petugas juga mengamankan AS penjual obat kuat yang sudah memasarkan obat kuat selama sepuluh tahun. 

Barang bukti obat kuat yang diamankan sebanyak 4.670 sachet itu tidak memiliki izin edar. Tidak sampai disini petugas melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 70.830 jenis obat kuat yang disimpan di kediaman tersangka AS, di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK melalui Kasubdit 1 Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH mengatakan tersangka menjual obat kuat kepada penjual jamu kecil yang ada di kota Sekayu Musi Banyuasin. Jual beli obat kuat yang dilakukan tersangka berlangsung dari tahun 2013 sampai sekarang sudah 10 tahun. 

"Obat kuat yang dijual tersangka ini tidak memiliki izin edar dari BPOM. Obat kuat yang dijual tersangka dipasok dari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah,"kata Bagus Suryo di hadapan wartawan Rabu (24/5).

Dikatakan Bagus Suryo, pemakaian obat kuat ini sangat berbahaya bagi pemakainya jika tanpa aturan dan dosis yang dianjurkan. "Pengungkapan kasus ini sebagai langkah antisipasi pihak kepolisian untuk memastikan kalau barang barang yang beredar dimasyarakat layak dipakai ataupun aman saat dikonsumsi oleh manusia,"ungkapnya. 

Untuk tersangka AS polisi menjeratnya dengan pasal 106 Jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 8 Jo pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.