Pohon Jengkolnya Dicat, Petani di Sumsel Ancam dan Rusak Mobil Tetangga

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Rudiansyah (36) ditangkap oleh Polres Musi Rawas. Lantaran, telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan merusak mobil yang tak lain milik tetangganya sendiri, Hendrik Khosinger (46).


Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan kejadian ini terjadi pada Kamis (29/7) lalu. Di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumsel. Saat itu, korban yang tak lain tetangganya sendiri sedang berada di kebun. Kemudian, tersangka mendatangi korban dengan membawa sebilah parang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban.

"Beruntung korban berhasil menghindar dan langsung melarikan diri dari tersangka," katanya, Jumat (26/11).

Tersangka yang naik pitam tersebut, langsung melakukan pengrusakan terhadap mobil korban hingga menyebabkan kaca mobil pecah di bagian belakang dan samping kiri. Akibat perbuatan tersebut, korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Musi Rawas.

"Dari laporan tersebut, dilakukanlah penyelidikan berupa keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti," terangnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, para penyidik memastikan kasus ini dapat dinaikan menjadi penyidikan dan dapat diserahkan ke kejaksaan untuk disidang. Tersangka pun langsung dilakukan penangkapan di rumahnya tanpa ada perlawanan.

"Pelaku ini ditangkap subuh tadi untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Dari keterangan tersangka, aksi nekat tersebut dilakukannya karena kesal terhadap korban yang telah merusak dengan mengecat pohon jengkol miliknya. Sehingga, dia pun ingin membuat perhitungan dengan korban. Namun, korban kabur, sehingga harus merusak mobil milik korban.

"Barang bukti yang kami sita yakni mobil korban yang dirusak oleh pelaku serta satu bilah senjata tajam milik tersangka," pungkasnya.