Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah menunda Pemilu 2024 selama dua tahun empat bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
- Kasus Korupsi Tukin Kementrian ESDM, 10 Terdakwa Divonis Beragam
- PKPU PT SNS Bakal Dicabut Setelah Pembayaran Lunas Tagihan Kreditur
- Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Partai Berkarya Ditunda
Baca Juga
Menyikapi putusan tersebut KPU Kabupaten Muara Enim akan menunggu intruksi dari pusat karena hal tersebut merupakan ranah dan wewenang KPU RI.
Hal itu disampaikan ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Ahyaudin, Jumat (3/3) kepada kantor berita RMOL Sumsel, dirinya mengatakan bahwa KPU Kabupaten khususnya Muara Enim tidak memiliki wewenang untuk memberikan tanggapan dan beropini tentang putusan tersebut.
Pihaknya akan menunggu intruksi pusat, diterangkan Ahyaudin bahwa ketua KPU RI tadi malam, Hasyim Asyari telah melakukan jumpa Pers dalam menanggapi putusan tersebut.
Disinggung mengenai tahapan pemilu yang sedang berlangsung, Ahyaudin mengatakan semua akan berjalan seperti biasa dan tidak berdampak terhadap berlangsungnya berbagai tahapan yang sudah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan.
"Untuk di daerah Tahapan pemilu tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu terhadap putusan tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, diketahui pada siaran Pers tadi malam, ketua KPU RI, Hasyim Asyari menyatakan pihaknya akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal meski saat ini ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta mereka menunda tahapan hingga 2025.
Hasyim menegaskan KPU akan mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu.
- KPK Bakal Panggil Bos Perusahaan Asal Lamteng Terkait OTT di OKU
- KPU Sumsel Tetapkan Debat Kandidat PSU Empat Lawang 10-15 April
- Pemprov Sumsel Siapkan Dana BTT Untuk PSU di Empat Lawang