Sebanyak 46 perusahaan di Sumsel mendapat predikat PROPER merah atas penerapan prinsip keberlangsungan lingkungan hidup dalam operasionalnya.
- Simak Penegasan Airlangga Hartanto, Tolong Diperhatikan
- Bareskrim Polri Tetapkan 7 Tersangka Pemalsuan Data Pemilih di Kuala Lumpur
- Bawaslu Gandeng Putri Ariani Deklarasikan Pemilu Ramah Disabilitas
Baca Juga
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor Sk.1353/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2023 Tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2023.
Peringkat merah dalam PROPER menunjukkan bahwa perusahaan ini memiliki banyak masalah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ini juga menjadi preseden buruk bagi sebuah perusahaan yang seharusnya dapat menjaga prinsip keberlangsungan lingkungan hidup. Mulai dari penilaian tata kelola air, kerusakan hutan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan implementasi AMDAL.
Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni memberikan atensi terhadap perusahaan peraih Proper Merah tersebut. Fatoni meminta perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya dalam upaya pelestarian lingkungan. Apalagi jumlah penerima peringkat PROPER merah tahun ini naik signifikan, dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 29 perusahaan. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/29-perusahaan-di-sumsel-dapat-proper-merah-didominasi-sektor-pertambangan-batubara-dan-perkebunan-sawit-berikut-daftarnya).
"Kami harap perusahaan dapat meningkatkan peringkatnya lebih baik lagi. Sehingga dapat menjaga lingkungan bagi masa depan anak cucu kita," kata Fatoni.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Herdi melalui Kasi Pengendalian Pencemaran, Rezawahya mengatakan, pemberian Proper Merah terhadap suatu perusahaan lantaran tidak terpenuhinya beberapa unsur atau item penilaian yang ditetapkan.
Selain kriteria penilaian yang telah disebutkan sebelumnya, ada pula penilaian terhadap upaya perusahaan yang meliputi penilaian terhadap daur hidup dan penerapan sistem manajemen lingkungan. Seperti efisiensi energi, penurunan emisi, efisiensi air dan penurunan beban air limbah, pengurangan dan pemanfaatan limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, serta tanggap kebencanaan dan inovasi sosial.
"Penilaian Proper lingkungan ini merupakan penilaian yang memiliki tingkat evaluasi tinggi. Jadi, kalau satu item yang tidak terpenuhi, maka bisa dikenakan proper merah," kata Reza.
Sementara untuk penilaian proper yang ditangguhkan, Reza menyebut, ada sanksi yang dikenakan ke perusahaan yang belum diselesaikan. "Proses penilaian tidak bisa dilakukan apabila perusahaan masih dikenakan sanksi. Proper ini kan penilaian kinerja, tidak boleh berbarengan jika masih ada sanksi," jelasnya.
Reza mengatakan, saat ini, pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang mendapatkan proper merah. "Pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh Gakkum KLHK, Provinsi maupun kabupaten/kota tempat perusahaan beroperasi," ucapnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi mendesak pemerintah dapat menghentikan sementara aktivitas perusahaan peraih Proper Merah sembari memenuhi unsur-unsur yang kurang.
"Kalau perusahaan proper Merah ini dibiarkan beroperasi, artinya pencemaran lingkungan sudah pasti terjadi karena ada unsur yang belum terpenuhi. Baiknya, perusahaan dihentikan sementara saja," kata Sandi.
Sandi menilai, pemerintah selama ini terlalu lunak dengan perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan. "Mereka masih bisa beroperasi meski terkena sanksi. Seperti proper merah ini, sudah jelas-jelas ada unsur yang tidak terpenuhi. Kenapa masih dibiarkan beroperasi," ucapnya.
Dewan Dorong Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tidak Taat Lingkungan, Segera Panggil Dinas Terkait
Banyaknya perusahaan yang mendapat Proper Merah mendapat sorotan Komisi IV DPRD Sumsel. Dewan mendorong tindakan tegas dan pengawasan aktif dari dinas terkait. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki, menyatakan keprihatinan atas banyaknya perusahaan yang mengabaikan aturan pengelolaan lingkungan. Ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini harus diberi sanksi tegas, bahkan jika perlu pencabutan izin usaha.
"Perusahaan-perusahaan ini sudah sering diingatkan untuk memperhatikan dan menjaga lingkungan, tapi mereka masih saja mengabaikannya. Ini jelas pelanggaran dan tidak bisa dibiarkan," ujar Hasbi.
Dia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHP) Sumsel untuk proaktif dalam menindaklanjuti hasil penilaian Proper Merah ini. "DLHP harus turun ke lapangan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar," tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sumsel lainnya, Askweni, sependapat dengan Hasbi. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan Proper Merah.
"Pengawasan harus sesuai dengan tupoksi dinas dan instansi terkait. Tujuan Proper adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan, jadi harapan kita pihak swasta bisa berusaha tanpa merusak lingkungan," jelas Askweni.
Namun, Askweni juga menyadari keterbatasan DLHP Sumsel dalam hal personel, anggaran, dan fasilitas pendukung. Ia meminta agar pemerintah daerah memberikan dukungan yang memadai kepada DLHP agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan efektif.
"Pemotongan anggaran OPD tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi OPD terkait. Kita perlu mencari solusi agar penegakan aturan tidak terhambat oleh keterbatasan anggaran," katanya.
Selanjutnya, Komisi IV DPRD Sumsel berencana untuk mengadakan rapat dengan Dinas terkait dalam waktu dekat untuk membahas solusi terkait permasalahan Proper Merah ini.
Adapun deretan perusahaan peraih proper merah di Sumsel yakni:
A. Peserta Proper tahun Pertama
1. PT Mahkota Andalan Sawit - Estate Sawit Kab. Banyuasin Sumatera Selatan
2. PT Raja Palma Sawit Kab. Banyuasin Sumatera Selatan
3. PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk - Plant Palembang Industri Produk Roti dan Kue Kab. Banyuasin Sumatera Selatan
4. PT Cipta Lestari Sawit - Kebun Perkebunan Kab. Banyuasin Sumatera Selatan
5. PT Sumatera Alam Anugerah Hutan Tanaman Industri (HTI) Kab. Muara Enim Sumatera Selatan
6. PT Truba Bara Banyu Enim Pertambangan Batu Bara Kab. Muara Enim Sumatera Selatan
7. PT GH Emm Indonesia Energi PLTU Kab. Muara Enim Sumatera Selatan
8. PT Mentari Subur Abadi - Estate Sawit Kab. Musi Banyuasin Sumatera Selatan
9. PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal Pertambangan dan Penggalian Kab. Musi Banyuasin Sumatera Selatan
10. PT Wanapotensi Guna - Estate Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit Kab. Musi Banyuasin Sumatera Selatan
11. PT Paramitra Mulia Langgeng Hutan Tanaman Industri (HTI) Kab. Musi Rawas Sumatera Selatan
12. PT Gorby Putra Utama Pertambangan dan Penggalian Kab. Musi Rawas Sumatera Selatan
13. PT Surya Agro Persada - Estate Sawit Kab. Musi Rawas Utara Sumatera Selatan
14. PT Gorby Energy Batu bara Kab. Musi Rawas Utara Sumatera Selatan
15. PT Bintang Harapan Palma - Estate Sawit Kab. Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
16. PT Tempirai Palm Resources Sawit Kab. Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
17. PT Samora Usaha Jaya Sawit Kab. Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
18. PT Persada Sawit Mas Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Kab. Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
19. PT Pratama Nusantara Sakti Gula Kab. Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
20. PT Agro Gemilang Surya Perkebunan Kab. Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
21. PT Anugrah Surya Agro Perkebunan Kab. Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
22. PT Dinamika Graha Sarana Perkebunan Kab. Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
23. PT Pilar Ageng Yanta Akusara Wahya Perkebunan Kab. Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
24. PT Waringin Agro Jaya Perkebunan Kab. Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
25. PT Bakti Nugraha Yuda Energy PLTU Kab. Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan
26. PT Golden Blossom Sumatra Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan
27. PT Laras Karya Kahuripan Sawit Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan
28. PT Proteksindo Utama Mulia Perkebunan Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan
29. PT Kereta Api Logistik - UPT Kertapati Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) Kota Palembang Sumatera Selatan
B. Peserta Proper Lebih dari 1 Tahun
30. PT Cipta Lestari Sawit Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit Kab. Banyuasin Sumatera Selatan
31. PT Daya Semesta Agro Persada Sawit Kab. Banyuasin Sumatera Selatan
32. PT Tunas Baru Lampung, Tbk - PKS IV Palembang Sawit Kab. Banyuasin Sumatera Selatan
33. PT Tirta Musi Laju Makanan dan Minuman Kab. Banyuasin Sumatera Selatan
34. PT Melania Indonesia Karet Kab. Banyuasin Sumatera Selatan
35. PT Sriwijaya Alam Permai Minyak Goreng Kab. Banyuasin Sumatera Selatan
36. PT Bumi Merapi Energi Pertambangan dan Penggalian Kab. Lahat Sumatera Selatan
37. PT Prima Mulia Sarana Sejahtera Pertambangan dan Penggalian Kab. Muara Enim Sumatera Selatan
38. PT Pacific Global Utama Pertambangan dan Penggalian Kab. Muara Enim Sumatera Selatan
39. PT Bumi Sawindo Permai Sawit Kab. Muara Enim Sumatera Selatan
40. PT Sumatera Sawit Lestari - Estate Sawit Kab. Musi Rawas Utara Sumatera Selatan
41. PT Triaryani Pertambangan dan Penggalian Kab. Musi Rawas Utara Sumatera Selatan
42. PT Agro Muara Rupit Sawit Kab. Musi Rawas Utara Sumatera Selatan
43. PT Bumi Mekar Tani Sawit Kab. Musi Rawas Utara Sumatera Selatan
44. PT Prima Lazuardi Nusantara Pertambangan dan Penggalian Kab. Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan
45. PT Andahanesa Abadi Kimia Kota Palembang Sumatera Selatan
46. PT Prasidha Aneka Niaga Karet Kota Palembang Sumatera Selatan
- Soal Ekspor Pasir Laut, Nasdem: Mohon Dikaji Ulang
- Tim Mahar Tegaskan Kunjungan ke Alex Noerdin Hanya Silaturahmi
- Gerindra Sumsel Dorong Kadernya Maju di Pilkada Serentak