PETI di Muratara Masuk Wilayah TNKS, DPRD Sumsel Minta Penertiban Segera

Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dari Fraksi Partai Golkar, David Hardianto Aljufri/ist
Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dari Fraksi Partai Golkar, David Hardianto Aljufri/ist

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan.


Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dari Fraksi Partai Golkar, David Hardianto Aljufri, mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah tersebut, terutama pasca-aksi pemblokiran jalan lintas Sumatera oleh warga di Kecamatan Rawas Ulu pada 13 Juni 2025 lalu.

Dalam rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2024, Senin (16/6/2025), David mengajukan interupsi dan meminta perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi serta aparat penegak hukum.

“Kami mohon perhatian khusus terkait penambangan emas ilegal. Dalam penyampaian Wakil Gubernur tadi disebutkan ada rencana penertiban gabungan bersama Pemkab dan unsur Muspida. Namun kami minta hal ini benar-benar ditindaklanjuti,” ujar David di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel itu menegaskan bahwa kondisi Sungai Rupit dan Sungai Rawas dalam lima bulan terakhir sangat memprihatinkan karena tingkat kekeruhan yang tinggi, sehingga tidak lagi dapat digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

“Perlu diketahui juga, aktivitas PETI ini sudah masuk ke kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Ini harus segera ditindak,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang mengatakan bahwa Pemprov telah berkoordinasi dengan Forkopimda dan pemerintah kabupaten terkait permasalahan ini.

"Nanti akan dijawab secara tertulis oleh Gubernur dan dinas terkait. Kita sangat prihatin, karena masyarakat desa masih banyak yang menggunakan air sungai untuk mandi, makan, dan mencuci. Jika sungai sudah keruh sekali, tentu harus segera ditertibkan oleh pihak berwenang," ujar Cik Ujang.