Pertahankan Budaya Palembang Melalui Restorasi Sungai

Sebagai kota tertua di Indonesia, Kota Palembang memiliki nilai kebudayaan yang dapat digali lagi.


Hal itulah yang diharapkan Walikota Palembang, Harnojoyo dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang baru saja dilantik kemarin.

"Palembang ini banyak sekali potensi warisan yang bisa digali bisa makanan, alam, songket, peninggalan sejarah dan lain sebagainya. Kita berharap, TACB Palembang dapat lebih menggali lagi budaya-budaya kita yang mulai hioanh," ungkapnya.

Harnojoyo mengatakan, banyak kebudayaan di Palembang yang memiliki nilai historis. Salah satunya keberadaan sungai, yang pernah menjadi saksi kejayaan Sriwijaya.

Artinya, Dinas Kebudayaan kota Palembang bersama TACB dapat memaksimalkan potensi Sungai menjadi cagar budaya. Agar Sungai Musi kebanggan kota Palembang dilirik oleh kota lain.

"Satu-satu kita tonjolkan apa yang menjadi kebudayaan kita. Salah satunya, memaksimalkan potensi Sungai menjadi cagar budaya," terangnya.

Sungai di Palembang pada masa zaman Belanda ada 371 sungai, karena kurangnya kepedulian kita selama ini tinggal 9. Nah kini nambah 9 karena program gotong royong. Mudah-mudahan kalau sungai ini bisa dimaksimalkan bisa dilirik oleh kota lain.

"Kita akan kembalikan masa kejayaan Sriwijaya melalui restorasi. Kita harap venesia dari timur benar-benar terwujud," tandasnya.

Sementara itu, Ketua TACB Kota Palembang Dr Retno Purwanti menjelaskan, sejauh ini Palembang baru memiliki lima buah situs yang ditetapkan menjadi Cagar Budaya. Oleh sebab itu Tim Ahli Cagar Budaya akan mengkaji situs budaya berdasarkan jenisnya.

"Proses pengumpulan data situs yang masih diduga cagar budaya, dikumpulkan Dinas Kebudayaan dan tim verifikasi sebelum nanti disidangkan oleh TACB. Tahun ini target kami menyelesaikan 4 hingga 5 situs yang hendak ditetapkan menjadi Cagar budaya," jelas dia.

Berdasarkan UU TACB nomor 5 tahun 1999 ada empat situs di Palembang yang ditetapkan sebagai cagar budaya, yakni Masjid Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo, Benteng Kuto Besak, Makam Ki Gede Ing Suro, dan Situs Abu gending.

"Kalau dulu cagar budaya ditetapkan oleh Menteri, nah sekarang karena ada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, memberikan kewenangan kembali ke pemerintah daerah untuk menetapkan situs cagar budaya," tutupnya.