Penyidik Kejari PALI Dalami Pernyataan Mantan Bendahara Sekwan Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran

Penangkapan mantan Bendahara Sekwan DPRD PALI berinisial FW oleh tim Kejari PALI beberapa waktu lalu. (ist/rmolsumsel.id)
Penangkapan mantan Bendahara Sekwan DPRD PALI berinisial FW oleh tim Kejari PALI beberapa waktu lalu. (ist/rmolsumsel.id)

Mantan Bendahara Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2019 berinisial FW terus diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan belanja daerah di Sekwan PALI pada Tahun 2020. 


Kasus tersebut diduga banyak melibatkan oknum pejabat lainnya. Sehingga, keterangan FW menjadi kunci masuk bagi penyidik untuk menetapkan tersangka baru. 

Hanya saja, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI, Agung Arifianto saat dibincangi menegaskan jika saat ini pihaknya masih fokus pada persidangan FW dan penahanan terhadap tersangka.

"Kami masih fokus pada penahanan tersangka FW yang baru turun surat penahanannya kemarin (Kamis,red) dari pengadilan. Kita juga fokus pada persiapan sidangnya nanti," kata Kajari, Jumat (17/6).

Dengan kata lain, Kejaksaan belum ada pemanggilan ataupun pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi lain dalam perkara kasus pengelolaan belanja daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI tahun anggaran 2020.

Saat ditanya soal 'nyanyian' dari tersangka FW, Kajari menjelaskan tunggu tanggal mainnya, dan akan diupdate pihaknya sesuai proses dan prosedur yang ada.

"Belum, mungkin belum, nanti saya update lebih lanjut. Nanti tunggu, tunggu tanggal mainnya. Siap-siap saja, tunggu tanggal mainnya, sabar," kata Kajari, seraya menjelaskan bahwa kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 1,7 milyar.

Sebelumnya,  FW merupakan salah satu dari dua ASN yang ditangkap Kejari PALI lantaran terlibat dugaan kasus penyelewengan pengelolaan belanja daerah di Sekwan PALI pada Tahun 2020. Hal itu diumumkan oleh Kajari PALI pada 9 Desember 2020 lalu.

Pada awalnya SH dan FW, yang ditetapkan tersangka tetap kooperatif. Tetapi seiring perjalanan waktu hanya tersangka SH yang memenuhi panggilan Kejari PALI, sedangkan tersangka FW kabur dan hilang. Dia lalu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Maret 2022.

FW berhasil diamankan Kejari PALI pada Rabu (15/6) di salah satu rumah kerabatnya di desa Tanjung Raman Kota Prabumulih. Meski tersangka FW sempat mencoba melarikan diri, tetapi berkat kesigapan tim Kejari, tersangka mampu diamankan dan digiring ke Kejari PALI. Dia lali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim.