Penyaluran Tahap Ketiga, Kemensos Tetapkan 44 Ribu KK di Palembang Bakal Terima PKH

Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Kementrian Sosial (Kemensos) RI kini telah mengeluarkan data terbaru terkait penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap ketiga. Berdasarkan data, sebanyak 44.839 Kepala Keluarga (KK) di Kota Palembang bakal menerima program bantuan tersebut.


Demikian diungkapkan Kasi Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial (Dinsos) Palembang, Merry Ari Santy saat dihubungi, Jumat (20/8).

Dia mengatakan penyaluran PKH ini dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali. Dimana, jumlahnya sudah ditentukan oleh Kemensos. Dia mengatakan berdasarkan data sebelumnya, penyaluran tahap kedua ini dilakukan pada April lalu, dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan tersebut sebanyak 49.306 KK.

"Saat ini, kami sedang memasuki tahap ketiga," katanya.

Pihaknya, kini telah menerima data bahwa pada penyaluran tahap ketiga ini yaitu sebanyak 44.839 KK. Jumlah tersebut sudah ditetapkan langsung oleh Kemensos. Meskipun begitu, dia mengaku kemungkinan akan bertambah karena penyaluran akan dilakukan secara bertahap seperti penyaluran tahap kedua sebelumnya. 

"Perubahan ini biasanya terjadi karena beberapa komponen sebagai syarat KPM sudah tidak memenuhi kriteria," terangnya,

Dia menjelaskan, data yang dikeluarkan oleh Kemensos ini merupakan data calon penerima bantuan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian, data tersebut akan dilakukan validasi di lapangan oleh petugas pendamping PKH.

Validasi ini untuk memastikan calon penerima bantuan tersebut memenuhi syarat, antara lain; dalam keluarga calon penerima terdapat komponen pendidikan seperti keluarga miskin yang memiliki anak sekolah, dari SD hingga SMA, kemudian, komponen kesehatan seperti ibu hamil dan balita.

Selain itu, dilihat dari kesejahteraannya juga serta nantinya akan dilihat apakah ada keluarga yang sudah lanjut usia atau 70 tahun ke atas dan disabilitas tetap atau tidak bisa mandiri tanpa bantuan org lain. Jika semua komponen tersebut ada maka keluarga tersebut akan menerima PKH.

"Biasanya dari hasil validasi terjadi perubahan seperti pengurangan karena kalau syarat tersebut tidak terpenuhi maka keluarga tersebut tidak dapat lagi menerima PKH," singkatnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos Palembang, Heri Aprian mengatakan pencairan PKH ini dilakukan per triwulan, yang mana calon penerimanya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang memiliki seperti Lansia, disabilitas, ibu hamil, dan anak sekolah.

"Nantinya penerima PKH ini akan menerima uang yang dikirim ke rekening si penerima bantuan tersebut," singkatnya.