Keputusan pemerintah melarang penjualan pakaian bekas impor alias thrifting menimbulkan pro kontra. Pasalnya, impor pakaian bekas merupakan isu yang terjadi sejak lama.
- Bakar 7.363 Bal Pakaian Bekas, Zulhas: Ini Mengganggu Industri Tekstil, Harus Dimusnahkan!
- Soal Pemberantasan Pakaian Bekas Impor, Medag Zulhas Pastikan Demi Lindungi Tekstil Dalam Negeri
- 750 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp8,5 Miliar Dimusnahkan
Baca Juga
Namun, fenomena ini seolah tak kunjung berakhir akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah. Alhasil, barang-barang impor ilegal tadi dapat leluasa beredar dan tentu tanpa pajak.
Mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, berharap pemerintah memberikan solusi terbaik agar para penjual baju bekas bisa mencari nafkah kembali.
"Importirnya yang ditindak bukan para pedagangnya yang hanya mencari sesuap nasi yang dikejar-kejar. Kasihan mereka dan keluarganya," kata Irwandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3).
Bacaleg PAN dapil Jakarta Pusat ini. mengatakan, selama puluhan tahun, ribuan pedagang Pasar Senen berjualan baju bekas impor tanpa kendala apapun.
"Baju bekas impor banyak diminati masyarakat, karena dengan harga murah bisa membeli barang bagus yang bermerek terkenal," ungkapnya.
Ketua DPW Induk Keluarga Minangkabau (IKM) DKI Jakarta ini menambahkan, baju bekas impor tak cuma diburu masyarakat kelas menengah bawah, namun juga golongan berpunya.
"Malahan memburu baju bekas telah menjadi tren," pungkasnya.
- Aturan Lartas Impor Diminta Ditinjau Ulang
- Kesejahteraan Petani Prioritas, Cak Imin Janji Tak Impor Beras
- Bakar 7.363 Bal Pakaian Bekas, Zulhas: Ini Mengganggu Industri Tekstil, Harus Dimusnahkan!