Pengusaha Dalam Negeri Minta Dilibatkan dalam Pembangunan IKN Nusantara

Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Ist/rmolsumsel.id)
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Ist/rmolsumsel.id)

Pengesahan Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN), Selasa (18/1), memberikan peluang investasi dan lapangan kerja. Adanya perpindahan ibu kota ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur  dipastikan akan dapat menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi di kawasan tengah wilayah Kalimantan.


Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, dampak ekonomi yang paling terasa yakni transaksi perdagangan antarwilayah akan meningkat.

“Sehingga tidak lagi didominasi Pulau Jawa yang selama ini menguasai 57 persen pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Sarman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/1).

Menurutnya, pembangunan IKN membuka peluang bagi para investor dalam negeri untuk menjadi rekanan pemerintah.

Sesuai rencana pemerintah bahwa pembiayaan pembangunan IKN ini akan bersumber dari APBN sebesar 53,3 persen. Sedangkan sisanya sebesar 46,7 persen dari kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Pelaku usaha tentu akan antusias berperan serta membangun ibu kota Nusantara yang akan menjadi kebanggaan rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Ketua umum DPD HIPPI DKI Jakarta ini mengatakan, dunia usaha menunggu sosialisasi UU IKN beserta aturan turunannya, khususnya yang menyangkut dengan peluang usaha dan investasi yang ditawarkan beserta persyaratan, perizinan dan mekanismenya.

Dengan demikian, para pengusaha dapat mempersiapkan diri sektor yang akan dimasukinya baik untuk jangka pendek, menengah maupun panjang. Dijelaskan Sarman rencana itu terkait dengan target pembangunan yang dicanangkan pemerintah antara tahun 2020-2045.

Sarman menguraikan bahwa  pelaku usaha berharap agar berbagai peluang kerja dan investasi di ibukota baru ini Pemerintah lebih mengutamakan dan memberikan kesempatan kepada pengusaha dalam negeri.

"Sektor-sektor tertentu yang membutuhkan tekhnologi tinggi dan modal besar dapat diberikan kepada investor asing dengan tetap diwajibkan bermitra dengan UMKM,” tandasnya.