Seorang pengusaha barang rongsokan di Palembang yakni Reno (50) harus gigi jari setelah uang modalnya sebesar Rp50 juta dibawa kabur oleh rekan bisnisnya berinisial OR.
- Rekan Bisnis Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah, Arifin Tioriman Alami Kerugian Rp4,2 Miliar
- Bacawako Palembang Charma Afrianto Kembali Dilaporkan ke Polisi, Diduga Kasus Penipuan Rp 250 Juta
- Tertipu Penyewa Kamera, Fitria Lapor Polisi
Baca Juga
Atas kejadian tersebut, Reno membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (12/10) siang.
Ditemui usai membuat laporan polisi, Reno menceritakan kejadiannya terjadi Selasa, 30 Juni 2024. Bermula ketika dia mengirimkan modal bisnis kepada terlapor senilai Rp50 juta secara bertahap. Pertama senilai Rp20 juta, lalu Rp10 juta sebanyak tiga kali.
"Saya punya bisnis barang bekas dengan OR, biasanya dia kirim barang tiap minggu. Tapi pada hari itu, dia tidak kirim sampai sekarang, sedangkan saya sudah transfer modal Rp 50 juta," ujarnya, Sabtu (12/10).
"Jadi total saya sudah kirim Rp 50 juta ke terlapor untuk modal barang bekas. Hari itu, saya datangi tempat dia di Kecamatan Jakabaring, Palembang untuk mengambil barang," katanya.
Namun saat didatangi tempat tinggalnya, kata Reno, barang bekas yang dijanjikan dia tidak ada. Lalu, terlapor pun meminta korban untuk datang kembali minggu depan.
Meski begitu, hasilnya tetap nihil saat Reno kembali mendatangi toko barang bekas terlapor minggu selanjutnya. Korban pun meminta uangnya kembali.
"Saya bilang, kalau memang tak ada barangnya, tolong kembalikan saja uang saya. Namun dia minta waktu satu bulan karena menurutnya, uang dia masih tertahan di orang lain," katanya.
Dia mengatakan, keduanya pun bersepakat dengan hitam di atas putih. Namun Reno harus kembali kecewa karena uang maupun barang yang dijanjikan belum ia terima meski telah lewat 2 bulan.
"Saya sudah tagih lagi. Akhirnya dia bilang kalau mau dilaporkan silahkan, jadi saya langsung ke SPKT Polrestabes Palembang untuk melapor," katanya.
Reno menjelaskan, dia sudah bekerja sama menjalankan bisnis barang bekas tersebut bersama terlapor OR (36) sejak 2021. Dia mengaku, kejadian seperti ini sudah terjadi untuk yang kedua kalinya.
"Saya sudah lama kerja sama dengan dia dari 2021. Sebelumnya pernah, tapi sudah selesai (masalahnya)," katanya.
Sementara itu, Panit III SPKT Polrestabes Palembang Ipda Ratosa membenarkan adanya aduan tersebut. Dia mengatakan, terlapor terancam pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.
"Betul tadi saudara RN melayangkan aduan kasus penggelapan yang dialaminya. Laporan tersebut akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.
- Rekan Bisnis Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah, Arifin Tioriman Alami Kerugian Rp4,2 Miliar
- Bacawako Palembang Charma Afrianto Kembali Dilaporkan ke Polisi, Diduga Kasus Penipuan Rp 250 Juta
- Tertipu Penyewa Kamera, Fitria Lapor Polisi