Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-undang tidak berdampak bagi Aceh. Karena mempunyai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), maka UU Cipta Kerja tak bisa diterapkan.
- Puluhan Personel Polri Terseret Kasus Penembakan Brigadir J, Komisi III Minta Kapolri Adil
- 4 Pemilih Kategori Ini Bisa Urus Pindah TPS Sebelum H-7 Pencoblosan
- PDIP Empat Lawang Incar Kursi Ketua DPRD di Pileg 2024
Baca Juga
"Karena kita di Aceh mempunyai qanun nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan, otomatis tidak berlaku bagi Aceh," jelas Falevi Kirani kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (22/3).
Falevi berharap Pemerintah Aceh dan pihak terkait menjalankan qanun atau UUPA. Aturan pemerintahan Aceh harus dipatuhi, meskipun pemerintah pusat sudah mengesahkan UU Ciptaker.
"Saya pikir di Aceh tetap menjalankan qanun tanpa harus mengikuti UU Ciptaker," ujar dia.
Untuk itu, Falevi meminta baik itu perusahan dan siapapun yang melakukan investasi di Aceh atau yang punya tenaga kerja, harus merujuk kepada UUPA dan qanun nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.
DPR RI akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Pada pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU, hanya dua fraksi di DPR RI yang menolak, yaitu Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, tujuh fraksi di DPR RI menyatakan setuju. Yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PPP, PKB, PAN, dan Nasdem.
- Siapkan Saldo yang Cukup, Berikut Tarif Jalan Tol Trans Sumatera dari Lampung Hingga Aceh
- 10 Mayat Tanpa Identitas Dievakuasi dari Perairan Aceh Jaya
- Ditemukan 4 Mayat Mengambang di Perairan Aceh Jaya