Pengembalian Aset Gedung Milik Pemkot di Veteran Masuk Tahap Negosiasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali memperpanjang MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.


Dimana, MoU yang dilaksanakan ini, menjadi dasar untuk memberikan surat kuasa khusus dari lembaga eksekutif kota palembang kepada Kejari Palembang dalam hal ini jaksa pengacara negara untuk membantu penyelesaian persoalan terkhusus di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Asmadi menyampaikan, MoU yang dilaksanakan menjadi hal yang penting, dalam rangka mencari, menemukan solusi termasuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ditemui di bidang perdata dan tata usaha negata.

Salah satunya adalah penyelesaian persoalan aset milik Pemkot Palembang, yang hingga saat ini masih ditemukan banyak masalah dan dikuasai pihak lain.

"Saat ini persoalan-persoalan tata usaha negara dan perdata yang terjadi di Kota Palembang, masih diseputar persoalan aset. Disinilah kami sebagai jaksa pengacara negara, akan hadir menyelesaikan persoalan ini," ungkapnya.

Asmadi menerangkan, saat ini masih ada aset milik Pemkot yang dkuasai oleh pihak lain. Salah satunya adalah aset sebuah ruko di kawasan Jl. Veteran Palembang.

"Sekarang masih berjalan penguasaan aset di veteran yang dikuasai oleh organisasi tertentu," ungkapnya.

Saat ini, sambung Asmadi, penyelesaian terkait penguasan aset milik Pemkot Palembang tersebut, masuk tahap negosiasi.

"Kita masih tahap negosiasi. Dimana ini menjadi upaya kita agar aset yang dimiliki Pemkot Palembang, betul-betul dilembalikan dan digunakan seseuai peruntukannya," ulasnya.

Selain persoalan aset, beberapa persoalan lain juga masih dalam tahap pembahasan. Melalui MoU inilah, Pemkot Palembang dapat memberikan surat kuasa khusus kepada jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan dan mencari solusi penyelesaian yang terjadi.