Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan agar penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dilaksanakan secara tegas, namun humanis dan tetap manusiawi.
- Pimpinan DPD RI Minta PT SMI Jangan Jadi Lintah Darat
- Kemenkumham Sumsel Dorong Lapas di Sumsel untuk Terapkan Transaksi Non Tunai
- Kemenhub Izinkan 16 Kapal Ekspor Batubara Berlayar, Ini Daftarnya
Baca Juga
"Kami keluarkan surat edaran dalam rangka PPKM berisi arahan Satpol PP agar Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah menjalankan profesinya sesuai kode etik dan nilai-nilai kemanusiaan. Perlu ada langkah-langkah tegas, tapi humanis, santun, manusiawi, dan tidak berlebihan, tidak menggunakan kekerasan eksesif," kata Tito dalam konferensi pers secara virtual pada Sabtu (17/7).
Mendagri menyampaikan, pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat melalui kerangka PPKM ini diambil pemerintah demi keselamatan rakyat di tengah pandemi COVID-19.
“Pembatasan kegiatan pasti tidak akan mengenakkan karena ini mengurangi freedom tapi memang harus dilakukan dalam rangka untuk keselamatan rakyat. Keselamatan rakyat adalah yang utama,” ujarnya.
Tito berharap agar kasus kekerasan dalam penegakan aturan PPKM yang dilakukan Satpol PP yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, tidak terulang kembali. Mendagri pun menyampaikan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap petugas tersebut.
Dalam surat edaran, tambahnya, Satpol PP diarahkan untuk juga membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi. “Jadi tidak hanya tindak tegas, tapi juga ada bantuan baik dalam bentuk pembagian masker, sembako, suplemen atau makanan sehat, hand sanitizer, dan lain-lain,” pungkasnya.
- Baksos Peduli Dampak Covid-19 Kapolda Sumsel Jangkau Gang Kecil
- Perpanjang PPKM, MF Ridho: Jangan Sampai Masyarakat Lapar
- Bank BTN Ubah Jam Layanan Nasabah Selama PPKM Mikro