Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang aksinya terekam kamera CCTV di Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi. Para pelaku beraksi mencuri motor diduga sebelumnya sempat mencuri ayam jago ternyata bukan.
- Sopir Truk yang Tabrak Ayah Polisi di Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka
- Tanjak Raksasa TOM Lubuklinggau Rusak Diterpa Angin Kencang
- Kecelakaan Maut di Lubuklinggau, Pelajar Tewas Tabrakan di Jalan Raya Air Temam
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan menjelaskan, pelaku yang ditangkap yakni Bayu Arifan Ovra Windi (41), warga Jalan Moh Hasan, RT 08, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
"Jadi modusnya satu pelaku berpura-pura melempar ayam jago ke depan pintu rumah korban, lalu ayam diambil lagi sambil memberikan isyarat kepada pelaku Bayu," kata Kasat Reskrim pada Rabu, 31 Juli 2024 sore.
Pelaku diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat Nopol BG 3145 CIW milik korban Dadang di rumahnya di Jalan Darma Siswa, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Jadi setelah satu pelaku memberi isyarat dengan mengambil ayam bangkok yang sudah dilempar, lalu pelaku Bayu mengeluarkan 1 kunci leter T dari saku celana bagian depan, kemudian Bayu merusak kunci kontak sepeda motor korban," jelasnya.
Setelah itu dua pelaku membawa kabur sepeda motor korban berboncengan dengan dengan membawa ayam jago. Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan 1 sepeda motor dan melaporkan kejadiannya ke Polres Lubuklinggau.
Polisi yang mendapatkan laporan selanjutnya melakukan penyelidikan. Kemudian hasilnya, identitas pelaku teridentifikasi. Hingga Polisi melakukan proses pencarian terhadap keberadaan pelaku.
Hasil pencurkan tersebut, lalu pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB pelaku Bayu berhasil diamankan di rumah neneknya di Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
"Hasil pemeriksaan Bayu diketahui bahwa dia melakukan pencurian bersama dengan A," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mencari pelaku A ke rumahnya di Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit. Namun pelaku tidak ada di rumahnya.
Selanjutnya Polisi menuju ke Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu untuk mencari barang bukti berupa 1 motor milik korban. Dimana motor telah dijual pelaku kepada Amir di Desa Kepala Curup. Namun Amir dan kendaraan milik korban belum berhasil ditemukan.
"Tersangka Bayu mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian barang milik korban yaitu 1 motor Honda Beat bersama dengan rekannya bernama A yang sekarang masih DPO," bebernya.
Tersangka Bayu berperan melakukan pengrusakan kunci motor dan membawa sepeda motor. Sedangkan rekan pelaku inisial A mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
"Tersangka mengakui bahwa motor tersebut dijual kepada saudara Amir yang tinggal di daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu seharga Rp 2.200.000," pungkasnya.
- Sopir Truk yang Tabrak Ayah Polisi di Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka
- Tanjak Raksasa TOM Lubuklinggau Rusak Diterpa Angin Kencang
- Kecelakaan Maut di Lubuklinggau, Pelajar Tewas Tabrakan di Jalan Raya Air Temam