Pemusnahan Sabu dan Ekstasi Disaksikan 16 Kurir, Polda Sumsel Kejar Jaringan Besar

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK saat memimpin pres rilis pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi/Foto:Fauzi
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK saat memimpin pres rilis pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi/Foto:Fauzi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga awal Juni 2025. Pemusnahan dilakukan di hadapan 16 tersangka kurir narkoba, Kamis (19/6/2025).


Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11,7 kilogram sabu-sabu dan 1.317 butir pil ekstasi. Seluruh barang haram tersebut berasal dari 11 kasus yang diungkap di lima wilayah, yakni Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih, dan Muara Enim.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menjelaskan bahwa selama Mei 2025 total ada 19 kasus yang berhasil diungkap, namun hanya 11 di antaranya yang barang buktinya dimusnahkan pada hari ini. Sisanya telah dimusnahkan sebelumnya.

“Dari 19 kasus di bulan Mei, sebanyak 11 kasus barang buktinya baru dimusnahkan hari ini. Semuanya berasal dari lima wilayah berbeda di wilayah hukum Polda Sumsel,” ujar Harissandi dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh tim laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya. Setelah dinyatakan positif mengandung narkotika, sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur cairan pembersih lantai di dalam tong khusus.

Menariknya, saat proses pemusnahan berlangsung, ekspresi para tersangka bervariasi. Ada yang terlihat tertunduk lesu, namun ada pula yang tampak santai bahkan menyandarkan tangan di belakang kepala, seolah tak merasa bersalah.

Harissandi mengungkapkan, sebagian dari kasus ini diduga memiliki kaitan dengan jaringan besar yang sebelumnya diungkap di perairan Kepulauan Riau, dengan barang bukti mencapai dua ton sabu. Namun, hingga kini belum ditemukan hubungan langsung dengan pengiriman ke Sumatera Selatan.

“Secara jaringan mungkin ada keterkaitan, tapi arah pengirimannya berbeda. Sumsel ini bukan hanya pasar, tapi juga jalur perlintasan narkoba menuju Jakarta,” jelasnya.

Dalam 11 kasus yang terungkap, Polda Sumsel berhasil menangkap 16 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai kurir. Polisi masih memburu para bandar yang berada di balik pengiriman narkoba tersebut.

“Mereka ini kebanyakan hanya kurir. Bandarnya masih kami kejar. Sayangnya, jaringan mereka sangat rapi dan kuat dalam menjaga kerahasiaan,” tambah Harissandi.

Salah satu barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan adalah milik Antoni (49), warga Palembang. Ia ditangkap pada 27 Mei 2025 di kawasan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah warung pempek.

Antoni membawa tas besar berisi sabu-sabu yang diambilnya malam sebelumnya di kawasan Km 11 Palembang, tepatnya di depan toko jamu bekas loket bus. Ia mengaku hanya diperintah oleh seseorang berinisial J, yang kini berstatus buron, dengan imbalan Rp10 juta.