Lama ditunggu, Pemerintah Provinsi Sumsel akhirnya mendapatkan kewenangan untuk pembinaan dan pengawasan di bidang pertambangan.
- Universitas Muhammadiyah Palembang Siap Kelola Tambang di Sumsel, Ajukan Izin Batu Bara dan Pasir Korsa
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Sugico Grup Diduga Lakukan Ijon IUP yang Merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung Didesak Segera Bertindak!
Baca Juga
Itu setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditetapkan, Senin (11/4) lalu.
Selama ini Pemprov Sumsel seolah terjerat, tak bisa berbuat apapun di tengah maraknya kecelakaan tambang di Sumsel seiring pemberlakuan UU No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam undang-undang tersebut, kewenangan pembinaan dan pengawasan diambil alih oleh pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Hendriansyah mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan aturan baru tersebut ke Gubernur Sumsel melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
“Ya kita akan laporkan dulu dengan Pak Gubernur melalui Sekda terkait langkah apa saja yang harus segera disiapkan agar Pemprov dapat segera menerbitkan izin dengan terlebih dahulu menetapkan Pergub,” kata Hendriansyah saat dibincangi, Jumat (15/4).
Dia menuturkan, untuk penyusunan aturan turunan di pemerintah daerah, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Ditjen Minerba. “Apakah nantinya akan dimungkinkan untuk mengikuti ketentuan yang sudah berjalan selama ini atau ada penyesuaian dengan kondisi yang ada di Sumsel,” bebernya.
Menurutnya, pendelegasian kewenangan tersebut tentunya menjadi angin segar bagi Pemprov Sumsel dalam mengelola potensi sumber daya alam (SDA) yang dimilikinya. “Walaupun baru terbatas di tiga komoditas, namun kewenangan ini tentu bisa mengoptimalkan pengelolaan SDA yang ada di Sumsel,” ujarnya.
Tiga komoditas yang dimaksud dalam Perpres itu, yang izin dan pengawasan kegiatannya dilakukan oleh Pemprov, diantaranya mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
Berbagai jenis izin yang dikelola Pemprov yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), SIPB, IPR, lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk tiga komoditas tersebut.
Tak hanya izin dan pengawasan. Proses pembinaan, sertifikat standar kegiatan, pengangkutan, pelaporan, penetapan harga acuan komoditas dan berbagai jenis kegiatan lainnya diatur oleh Pemprov melalui aturan turunan di daerah.
Pendelegasian wewenang tersebut dimaksudkan untuk mendukung pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara di seluruh wilayah Indonesia.
Pelimpahan kewenangan pembinaan dan pengawasan kepada Pemprov Sumsel ini mendapat apresiasi dari Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho.
"Perpres ini mengakomodir apa yang selama ini kita usulkan. Sebab, perpanjangan tangan pemerintah pusat yang kita tahu selama ini ada (Inspektur Tambang Penugasan Sumsel), masih belum maksimal," kata Ridho.
Sebagai pihak yang juga konsisten dalam mengawasi aktifitas tambang yang sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik, Ridho menyebut jika warga Sumsel dapat merasakan manfaatnya kedepan.
"Selain lebih mudah melakukan pengawasan, membantu pemerintah pusat, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel kedepan akan lebih mudah diawasi oleh masyarakat. Kita juga berharap akhirnya, proses ini akan memberikan kesejahteraan pada masyarakat Sumsel,"terang politisi Demokrat ini.
- Atasi Kemacetan Mudik, Jalur Alternatif Tol Palembang-Betung Dibuka H-7 Lebaran
- Gubernur Sumsel Buka Suara Soal OTT KPK di OKU, Minta Semua Pihak Hati-hati
- BPBD Sumsel Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Lubuk Keliat Ogan Ilir