Pemkot Persiapkan Pengajuan Revisi Perda Retribusi

Pengajuan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang masih dalam pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


Termasuk Perda pendapatan retribusi, yang saat ini menjadi langkah serius Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Walikota Palembang, Harnojoyo melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ansori menyampaikan, saat ini pihaknya masih membahas penyatuan terkait Peraturan Daerah tentang retribusi di kota Palembang.

Dimana, dalam aturan itu nanti, untuk mempermudah setiap OPD terkait Perda tersebut.

"Nantinya Perda-Perda itu tidak per OPD, pelaksana tekhnisnya tetap di OPD, namun aturannya menjadi satu," kata Ansori.

Perda yang akan dilakukan revisi kedepan, kemudian akan diajukan terlebih dahulu melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.

"Jadi nantinya, Perda-Perda retribusi yang sudah ada yang mau direvisi, dari OPD-OPD mengajukan ke DPR meminta untuk dijadikan satu terkait Perda pendapatan retribusi, seperti pajak," jelasnya.

Masih dikatakannya, setelah dilakukan pengajuan revisi oleh OPD terkait, hasil Perda rencana akan dilakukan penyatuan di BPKAD.

"Dari situ kita akan usulkan ke DPR. Seperti pajak, itu aturannya satu. Kira hanya menyatukan Perda saja dan pastinya akan lebih mudah," tandasnya.