Pemkot Palembang Mulai Berlakukan Pajak BPHTB Rumah Komersil 

Kantor Walikota Palembang/net
Kantor Walikota Palembang/net

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) kini mulai memberlakukan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Kota Palembang. Pajak BPHTB diperuntukkan bagi rumah komersil dengan nilai diatas Rp60 juta


Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin mengatakan pemberlakukan ini dikhusukan untuk rumah komersil Rp60 juta keatas. Sedangkan, untuk rumah subsidi masih tetap sama yakni Rp100 juta keatas. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Palembang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

"Penerapan ini tujuannya untuk meningkatkan PAD Kota Palembang,"katanya, Rabu (1/7).

Dia menjelaskan, jika pemberlakukan ini dilakukan sejak awal tahun. Menurutnya, PAD Kota Palembang dapat bertambah hingga Rp73 miliar. Namun, dikarenakan baru dimulai pada pertengahan tahun, maka dia pun memprediksi hanya bertambah setengah dari Rp73 miliar. Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi terkait dengan pemberlakuan BPHTB ini kepada pihak-pihak terkait.

"Aturan BPHTB ini sudah ada sejak tahun 2019 lalu. Nah, ditahun ini kita kembalikan lagi untuk rumah komersil diatas Rp60 juta," terangnya.

Sejauh ini, dia mengaku realisasi BPHTB tahun 2021 baru mencapai Rp75 miliar, dari target yakni mencapai Rp330 miliar. Namun, dia optimis realisasi tersebut akan meningkat mengingat saat ini baru pertengahan tahun. "Tren peningkatan itu biasanya menjelang akhir tahun sekitar September hingga Desember," tutupnya.