Pemkot Palembang Libatkan Kodim 0418 dan Polrestabes, Dalam Pendampingan Penagihan Pajak

Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Palembang dengan Kodim 0418 serta Polrestabes Palembang di Ruang Parameswara Setda Pemkot Palembang, Rabu (8/12)/ist
Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Palembang dengan Kodim 0418 serta Polrestabes Palembang di Ruang Parameswara Setda Pemkot Palembang, Rabu (8/12)/ist

Aparat Penegak Hukum (APH) diantaranya, Kodim 0418 dan Polrestabes Palembang akan ikut melakukan pendampingan dalam penagihan pajak di Kota Palembang, mulai dari pengamanan hingga pendampingan hukum.


Hal ini terungkap dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Palembang dengan Kodim 0418 serta Polrestabes Palembang di Ruang Parameswara Setda Pemkot Palembang, Rabu (8/12).

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengakui hal tersebut, dia mengatakan berdasarkan data pencapaian pajak daerah. Pemkot Palembang berhasil meraih pencapaian pajak pada tahun 2016 hingga 2017. Namun, pencapaian tersebut kembali meleset sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 ini.

"Karena itu, pencapaian pajak ini harus dioptimalkan kembali," katanya.

Untuk mengoptimalkan hal tersebut, dia menjelaskan telah menggandeng Kodim 0418 serta Polrestabes Palembang sehingga nantinya dapat bersinergi dalam pencapaian target pajak kedepannya. Menurutnya, optimalisasi pajak ini sangat penting bagi PAD Palembang. Sebab, belanja Palembang bergantung kepada keuangan daerah.

"Kami harap dengan MoU ini mendapatkan dukungan berbagai pihak termasuk BPPD sehingga target pajak kedepan dapat tercapai," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Herly Kurniawan mengaku saat ini kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Palembang masih kurang. Karena itu, untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, pihaknya melakukan kerjasama dan menggandeng beberapa pihak seperti Kodim 0418 dan Polrestabes Palembang.

"Sebelumnya BPPD Palembang juga sempat dilakukan kerjasama dengan Kajari," katanya.

Dia juga mengatakan untuk tahun 2021 ini dari target Rp1,08 triliun hanya terealisasi 71,16 persen atau sekitar Rp774 miliar. Sedangkan, untuk tahun 2022 pihaknya telah menetapkan target pajak sebesar Rp1,070 triliun. Dia mengaku optimis dapat mencapai target tahun 2022 tersebut mengingat potensi pajak di Palembang cukup besar.

Untuk menunjang kinerja penghasilan daerah ini, pihaknya juga melakukan berbagai kegiatan seperti sampling, rekonsiliasi serta pendampingan dengan instansi vertikal dan lainnya. "kalau WP patut, maka target pajak ini optimistis dapat tercapai," ujarnya.

Dengan Penerimaan pajak yang baik, maka ini meruapakan sumber PAD untuk pembangunan kota Palembang. "Adapun jumlah anggaran kita siapkan Rp800 juta untuk pendampingan 3 lembaga ini," pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Palembang akhirnya menyetujui dana pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) yang diajukan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD), sebesar Rp800 juta. Angka ini turun Rp500 Juta dari Rp1,3 Miliar yang diajukan sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Fahrie Adianto berharap dana itu nantinya dapat digunakan sesuai dengan payung hukum yang ada. "Jika program dan tujuannya berjalan efektif, maka bisa ditambah lagi dalam (anggaran) perubahan (berikutnya)," kata anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Dana pendampingan APH ini sebelumnya diajukan oleh BPPD kota Palembang untuk memaksimalkan sejumlah program pengamanan, utamanya dalam penegakkan sanksi, penagihan piutang, sosialisasi, konsultasi dan rapat evaluasi bulanan, juga narasumber yang menggandeng kepala daerah, pejabat eselon II, dan III, Detasemen Pomdam II Sriwijaya, Kejari, Polrestabes dan Dandim Palembang.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala BPPD, Herly Kurniawan kepada awak media, awalnya anggaran pendampingan APH ini dikenal dengan dana pembinaan dan pengawasan pengelolaan pajak retribusi daerah. "Jadi, dalam setiap kegiatan sebagai narasumber, dari Kejari, Polrestabes dan Dandim akan dibayar," ungkapnya.

 Di sisi lain, pelibatan aparat penegak hukum ini menjadi salah satu upaya BPPD memaksimalkan pemasukan dari sektor pajak untuk tahun ini. Sebab, diketahui selama tiga tahun terakhir, PAD dari sektor pajak di kota Palembang turun drastis akibat pandemi. Sehingga membuat Pemkot Palembang berulang kali melakukan revisi target PAD.

Berdasarkan data, realisasi pajak tahun 2018 dari target Rp1,05 triliun tercapai 90,31 persen atau sekitar Rp953 miliar. Untuk tahun 2019 dari target Rp1,3 triliun hanya tercapai 63 persen atau sekitar Rp836 miliar. Sedangkan untuk tahun 2020, realisasi pajak daerah dari target Rp1,1 triliun hanya mampu tercapai 66 persen atau sekitar Rp788 miliar.