Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak, Gubernur Sumsel Minta BPN Batalkan HGU Investor

Pembangunan Pasar Modern Cinde yang masih mangkrak hingga saat ini. (Dokumen RMOLSumsel.id)
Pembangunan Pasar Modern Cinde yang masih mangkrak hingga saat ini. (Dokumen RMOLSumsel.id)

Kontrak pengerjaan pembangunan Pasar Modern Cinde oleh pengembang Aldiron sebagai investor telah dicabut. Hanya saja, hingga kini pembangunan pasar tersebut masih mangkrak.


Hal ini disebabkan Hak Guna Bangun (HGU) Pasar Modern Cinde masih atas nama investor. Karena itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel untuk mencabut atau membatalkan HGU tersebut.

Herman Deru mengatakan lahan Pasar Cinde merupakan aset dari Pemprov Sumsel. Artinya, tidak boleh diatasnamakan investor, karena mereka hanya mengelola dan tidak beserta atas nama HGU.

"Saat ini kami sedang meminta BPN untuk membatalkan HGU tersebut," katanya, Kamis (18/8).

Dia mengaku tidak begitu mengerti sistem dari Build Operate Transfer (BOT), dan kenapa HGU diberikan kepada investor hingga saat ini. Karena itu, pihaknya harus menunggu persoalan ini diselesaikan dan HGU dikembalikan ke Pemprov Sumsel.

Jika HGU sudah di Pemprov Sumsel maka akan dilakukan persiapan secara matang dan dimasukkan ke dalam anggaran untuk dilakukan pembangunan. Nantinya, pembangunan Pasar Cinde ini akan dilanjutkan menggunakan APBD Pemprov Sumsel tahun 2023 dengan bekerjasama Pemkot Palembang. Dia memperkirakan pembangunan Pasar Cinde ini bakal menghabiskan dana sekitar Rp250 miliar.

"Saat ini perencanaannya sudah matang, tinggal menunggu urusan HGU selesai dan baru dilanjutkan," ujarnya.