Pelunasan BIPIH Kuota Tambahan Segera Dibuka, Catat Jadwal Pembayarannya

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab. (ist/rmolsumsel.id)
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab. (ist/rmolsumsel.id)

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan segera dibuka. Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar pelunasan kuota tambahan.


Keppres yang berlaku adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

"Pelunasan kuota tambahan akan dibuka selama tiga hari, yakni dari tanggal 8 hingga 12 Juni 2023," ujar Saiful Mujab di Jakarta pada Rabu (7/6).

Tahun ini, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah dari Arab Saudi, sehingga total kuota haji tahun ini menjadi 229.000 jemaah.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut dijelaskan bahwa kuota tambahan terdiri dari 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Kuota haji khusus tambahan terdiri dari 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Saiful Mujab menjelaskan bahwa kuota haji reguler tambahan akan diberikan kepada jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya, dengan prioritas sebagai berikut: a. Jemaah haji reguler yang sebelumnya mengalami kegagalan sistem pada tahap pelunasan; b. Jemaah haji cadangan yang telah melunasi biaya perjalanan; dan c. Jemaah haji reguler dengan nomor porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan.

"Pada pelunasan ini, juga diberikan kesempatan kepada jemaah dengan nomor porsi berikutnya untuk melunasi Bipih sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi kuota jika kuota haji tambahan belum terpenuhi hingga penutupan pelunasan," jelasnya.

"Jika hingga akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi seluruhnya, kebijakan pengisian kuota akan menjadi wewenang Menteri Agama," tambahnya.