Pelanggar PSBB "Dipermalukan" di Kantor Walikota-Taman Kambang Iwak

Pemberlakuan sanksi atas pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, dibantu TNI dan Polri. Hasilnya, sejak H+2 Hari Raya Idul Fitri 1441 H, ada 30 pelanggar yang mendapat hukuman membersihkan Taman Kambang Iwak, juga Kantor Walikota Palembang hari ini, Selasa (26/5/2020).


"Semua pelanggar kita pastikan mendapat sanksi, ada yang disuruh membersihkan WC, taman dan hari ini ada yang membersihkan kantor Walikota," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang GA Putra Jaya kepada RMOL Sumsel.

GA mengatakan, pelanggar didapat tidak hanya di titik Check Point. Ada juga pelaku pelanggaran didapati secara mobile, seperti di Mall, Pasar dan tempat umum lainnya.

"Kita akan tegaskan lagi sanksi yang akan diberikan. Bahkan, akan kita mulao terapkan sidang Yustisi terhadap para pelangggar," ulasnya.

Dirinya berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan dan aturan PSBB. Seperti pengendara kendaraan roda dua yang masih berboncengan saat dilakukan Check Point.

"Ada 100 rompi yang bertuliskan pelanggar PSBB, pelanggaran akan dikenakan rompi ini, sambil membersihkan taman kota," tandasnya.

Sementara itu, sejumlah pegawai di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, dibuat kaget dengan adanya para pelanggar yang sedang menyapu membersihkan taman di bagian tengah kantor Walikota.

"Baguslah.. Kalo dipermalukan seperti ini akan memberikan efek jera dan mereka tidak akan mengulangi lagi," ungkap salah satu pegawai.[ida]