Pelaku Pencuri Mobil Pickup Diringkus, Satu Lainnya Buron

Satu dari dua pencuri mobil pickup di Jalan KH Azhari depan Lorong Sei Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, akhirnya berhasil diungkap polisi.


Pelaku yakni Alex alias Ujang (46). Diamankan oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Minggu (31/7) malam.

Tersangka Alex bersama temannya Z (DPO), mencuri mobil pickup Nopol BG 9553 NE milik korban Ujang Junaidi (56), yang sedang terparkir di pinggir jalan dekat rumahnya, Minggu 17 April 2022, sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan anggotanya menangkap tersangka tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut.

“Benar, tersangka ditangkap atas laporan dari korban. Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor NMax BG 4582 ABT dan satu kunci letter T, telah diamankan untuk diproses hukum lebih panjut,” kata Tri, Senin (1/8).

Tri menegaskan, untuk satu tersangka yang masih buron diimbau agar segera menyerahkan diri ke Mapolrestabes Palembang.

“Kita sarankan agar menyerahkan diri secara baik-baik, jika tidak kita tidak akan segan melakukan tindakan tegas dan terukur, apa lagi jika melawan saat diamankan,” tegasnya.

Sementara, tersangka mengakui dirinya bersama tersangka Zul, mencuri mobil milik korban. “Iya pak,  kami yang mencurinya,” katanya singkat.