Setelah buron hampir empat tahun, Alex Saputra (41), pelaku pemerkosaan terhadap korban RA, akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin.
- Sekjen DPR RI Indra Iskandar Bakal Diperiksa KPK sebagai Tersangka
- Barang Material Bangunan Digondol Maling, Denny Martin Merugi hingga Jutaan Rupiah
- Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Hary Tanoe Laporkan Akun Youtube ke Bareskrim
Baca Juga
Alex dibekuk pada Kamis (20/2/2025) pukul 23.30 WIB setelah kembali ke rumah keluarganya di Jalan Sri Cinta, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.
Penangkapan ini mengakhiri pelariannya selama bertahun-tahun ke wilayah Musi Banyuasin (Muba) dan Bayung Lencir, tempat ia bekerja sebagai buruh sawit.
“Pelaku berhasil kita amankan setelah lama menjadi buronan. Selama pelariannya, ia berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo, Minggu (23/2/2025).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di depan Lapas Klas IA Banyuasin, Jalan Lingkar Pemkab Banyuasin, Kelurahan Kedondong Raye. Saat itu, Alex bersama tiga rekannya, Medi, Dodi, dan Ismail, mengaku sebagai anggota Satpol PP untuk menakut-nakuti korban, RA dan pacarnya, Heri.
Selain memperkosa korban secara bergantian, para pelaku juga menganiaya Heri hingga babak belur serta merampas uang Rp500.000 dan satu unit ponsel Vivo Y91C milik korban.
Tiga pelaku lainnya telah lebih dulu ditangkap pada tahun 2021 dan kasusnya telah masuk tahap P21. Dengan tertangkapnya Alex, seluruh pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian.
- Mardani Maming Diduga Terima Aliran Dana Rp104,3 Miliar Lewat Perusahaan Penerima IUP
- Selang Hydrant dan Nozzle Milik RSMH Digondol Maling
- Waspadai Materai Palsu, Ini 3 Cara Buktikan Keasliannya