Pelaku Judi Online Harus Direhab di Rumah Sakit Jiwa

 DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Jawa Tengah/RMOLJateng
DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Jawa Tengah/RMOLJateng

DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Jawa Tengah turut judi online yang makin meresahkan.


Ketua DPD Geram Jawa Tengah Havid Sungkar mengaku khawatir jika dampak judi online bisa seperti penyalahgunaan narkoba.

Pemain judi online, kata Havid, bisa kecanduan dan akhirnya mengalami gangguan kejiwaan.

"Orang main judi online itu jika saya melihat, sama dengan menggunakan narkoba. Kalau narkoba kan kecanduannya secara psikis dan fisik. Sedangkan judi online nyerangnya ke mental," kata Havid dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (18/6).

Di sisi lain, Havid menilai, wacana bantuan sosial pemerintah ke seluruh kalangan masyarakat akan menguntungkan para pemain judi online

"Pemain judi seharusnya juga direhabilitasi seperti pemakai narkoba. Jika mendapatkan bantuan sosial kan namanya nggak fair," kata Havid.

Menurut Havid, penjudi online jika direhabilitasi bisa ke rumah sakit jiwa (RSJ) untuk menyembuhkan gangguan mental yang dialami.

"Rehabilitasi sendiri melalui agama agar pelaku memiliki bekal spiritual dan bisa menjauhi judi, juga bisa. Itu salah satunya. Karena kecanduan sulit sembuh," demikian Havid.