Pelabuhan Bakauheni Perketat Penyeberangan Mulai 1 Desember, Ini Syarat Ketentuannya

Suasana penurunan penumpang dari kapal di Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung. (ist/rmolsumsel.id)
Suasana penurunan penumpang dari kapal di Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung. (ist/rmolsumsel.id)

Menghadapi lonjakan penumpang di Pelabuhan Bakauheni saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan pengetatan persyaratan penyeberangan pada 1 Desember 2021 mendatang.


Pengetatan yang dimaksud yakni layanan penyeberangan hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai kartu identitas penumpang dan STNK, sertifikat vaksin dan surat keterangan non reaktif antigen atau PCR. 

Humas ASDP Bakauheni, Saifulahil Maslul mengatakan Pelabuhan Bakauheni juga akan menerapkan pengetatan penyeberangan tersebut. 

"Ketentuan ini berlaku di empat pelabuhan utama yakni Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk," kata Saifulahil Maslul, Selasa (23/11). 

Menurutnya, pengisian e-ticket dengan kartu identitas dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) nomor 28 tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, dan PM nomor 19 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik. Jika data tidak terisi dengan lengkap maka tidak akan dilayani di loket.

"Tujuannya agar memberikan rasa nyaman dan aman kepada pengguna jasa karena data manifest penyeberangan sebagai jaminan asuransi kepada setiap penumpang," ujarnya. 

Sementara, dalam menekan penyebaran Covid-19, pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM dengan menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam. 

"Penggunaan jasa dengan usia di bawah 12 tahun dibebaskan menunjukkan kartu vaksin, dan penggunaan yang memiliki komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah," jelasnya.