Pejabat Pemkot Jangan Sibuk dengan Kegiatan yang Bukan Tupoksi

Jembatan Ampera. Foto: M Hatta/rmolsumsel.id
Jembatan Ampera. Foto: M Hatta/rmolsumsel.id

Dinamika pemerintahan yang terjadi di kota Palembang juga mendapat sorotan dari Wakil Rakyat. Ketua Komisi I DPRD kota Palembang, Muhammad Ridwan Saiman SH MH mengingatkan jika saat ini Pemkot Palembang harus segera memenuhi kewajibannya.


“Tugas utama Pemkot Palembang saat ini adalah bagaimana meningkatkan PAD, karena bagaimana membangun Palembang kalau PAD jeblok dengan target yang tidak tercapai. Ingat lho, Palembang  banyak hutang, untuk membayar hutang itu genjot OPD-OPD ini, bagaimana serius dalam meningkatkan PAD ini, jangan sampai ada yang bocor, jangan sampai ada yang lalai dalam pengelolaan itu,” katanya.

Ridwan yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Palembang ini melihat seorang pemimpin itu sebagaimana kata KI Hajar Dewantara  Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Dan Tut Wuri Handayani dan itu menurutnya konsep dalam pemerintahan. Tidak seperti yang terjadi di kota Palembang saat ini. 

“Apalagi kalau kita contoh bagaimana diajarkan Rasullah, tentang Sidiq, Amanah, Tabliq Dan Fathonah. Seharusnya Wali Kota ambilah peran dalam hal ini, wali itu adalah orang yang mewakili semua masyarakat, artinya semua permasalahan masyarakat itu pemerintah harus bisa menjawab, (Wali Kota) jangan sibuk dengan kegiatan yang bukan tupoksinya,” kata Ridwan. 

Yang dimaksud Ridwan dengan kegiatan yang bukan tupoksi adalah pula yang dilakukan oleh Wakil Walikota Fitrianti Agustinda dan Sekda Ratu Dewa selama ini. Dimana seharusnya tugas pokok tersebut diambil OPD terkait. Tidak selalu harus langsung ditindaklanjuti sehingga mengesankan OPD dibawah mereka tidak terkoordinasi dan tidak bekerja dengan baik. 

“Misalnya masalah sampah oleh  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), jalan rusak  itu PU PR, masalah anak terlantar itu Dinas Sosial, kan sudah ada yang mengurusnya. Kalaupun mau turun langsung itu bagus sebenarnya, tapi tugas pokok utamanya jangan  ketinggalan, masalah mutasi, Baperjakat, birokrasi internal dan sebagainya,”jelas Ridwan. 

Sebagai pembantu Wali Kota, baik Wakil Wali Kota maupun Sekda memang punya kewajiban untuk merespon langsung kebutuhan masyarakat. Namun Ridwan mengingatkan agar kedepan mereka dapat bersikap adil, artinya semua aduan masyarakat harus bisa pula ditindaklanjuti sehingga semua merasa diperlakukan sama oleh pemerintah. 

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Ardiyan Saptawan menerangkan, sistem pemerintahan yang ideal itu dinyatakan dalam UU Negara masing-masing sebagai aturan yang disepakati juga oleh masyarakat melalui perwakilannya dalam hal ini DPRD.

"Untuk tupoksi kinerjanya juga sudah diatur dalam UU pemerintahan seperti untuk Indonesia terdapat di dalam UU nomor 23 tahun 2014. Tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri. Sedangkan, untuk Sekda dan OPD diatur dalam Perda masing-masing daerah," singkatnya.

Sehingga menurutnya, untuk melihat bagaimana pemerintahan yang ideal tentu kembali lagi kepada Undang – Undang tersebut dan sejauh mana kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat terpenuhi.