Paripurna DPRD Sumsel, Komposisi Pimpinan Resmi Ditetapkan

Penetapan pimpinan DPRD Sumsel dalam rapat paripurna DPRD Sumsel/ist
Penetapan pimpinan DPRD Sumsel dalam rapat paripurna DPRD Sumsel/ist

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna II untuk menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Sumsel masa jabatan 2024-2029. 


Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel pada Selasa pagi (8/10) dan dihadiri Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, perwakilan OPD serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra.

Dalam rapat tersebut, komposisi pimpinan DPRD Sumsel periode 2024-2029 yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie dari Partai Golkar, Wakil Ketua I DPRD Sumsel Raden Gempita dari Partai Gerindra, Wakil Ketua II DPRD Sumsel Nopianto dari Partai Nasdem dan Ilyas Panji Alam dari Partai PDI Perjuangan. 

Rapat penetapan Pimpinan DPRD Definitif tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumsel sementara Andie Dinialdie dari Partai Golkar serta Wakil Ketua DPRD Sumsel sementara Raden Gempita  dengan  dihadiri sejumlah anggota DPRD Sumsel. 

Selain penetapan komposisi pimpinan DPRD Sumsel definitif dalam rapat tersebut juga dilakukan penetapan keanggotaan fraksi DPRD Sumsel masa jabatan 2024 2029. 

Ketua DPRD Sumsel sementara, Andie Dinialdie, menjelaskan bahwa penetapan ini sesuai dengan Pasal 48 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 94 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD. 

Calon Pimpinan DPRD yang diajukan oleh masing-masing partai politik disampaikan kepada Pimpinan Sementara untuk diumumkan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Andie juga menambahkan bahwa hasil rapat ini harus dituangkan dalam keputusan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 124 Ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 94 Tahun 2021. 

"Selanjutnya, pimpinan sementara DPRD Provinsi Sumsel akan menyampaikan nama-nama calon Pimpinan DPRD yang sudah ditetapkan dalam rapat Paripurna ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk diresmikan pengangkatannya," jelasnya.

Dengan disahkannya dua Rancangan Keputusan DPRD terkait penetapan Ketua dan Wakil Ketua definitif serta susunan fraksi-fraksi yang baru, DPRD Provinsi Sumsel siap menjalankan tugas dan fungsinya dalam lima tahun ke depan.