Markas Besar (Mabes) TNI bakal mengawal kasus dugaan penganiayaan Praka RM anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap Iman Masykur (25) asal Aceh.
- Dilaporkan Masyarakat, Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi
- Dua Terdakwa Sarimuda dan Margono Divonis Hakim Berbeda
- Direktur PT FCB dan PPK Dinas PUPR Ogan Ilir Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan
Baca Juga
Mandat itu disampaikan langsung oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, kepada bagian yang akan memproses kasus tersebut.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8).
Imam Masykur yang berasal dari Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia.
Adapun Praka RM sebagai terduga pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Belajar dari Kasus Korupsi Kabasarnas, Menurut berita acara penyerahan (BAP) Polisi Militer yang beredar dan diterima redaksi, jenazah diserahterimakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Di sisi lain, Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada Baay akan memberi sanksi tegas bila Praka RM terbukti bersalah.
- Polisi Dilarang ‘Like’ Unggahan Perserta Pemilu di Medsos
- Presiden Jokowi Minta TNI Jaga Netralitas Saat Pemilu
- Pangdam II/Sriwijaya Tegaskan TNI Tetap Netral Saat Pemilu