Panggil Tiga Perusahaan Tambang Proper Merah, Komisi IV DPRD Sumsel Komplain yang Datang Hanya KTT

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Hasbi Asadiki. (ist/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Hasbi Asadiki. (ist/rmolsumsel.id)

Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat bersama tiga perusahaan tambang di Sumsel yang memiliki proper merah yaitu  PT Gorby Putra Utama dan PT Triaryani (TRA) keduanya berkedudukan di Musi Rawas Utara (Muratara) dan PT RMK berkedudukan di Muara Enim diruang rapat Komisi IV DPRD Sumsel, Rabu (29/3).


Hadir juga  perwakilan Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel , Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel.

Pemanggilan ini terkait PT RMK di sorot lantaran pencemaran sungai di Muaraenim sedangkan PT Gorbi Putra Utama dan PT Triaryani lebih pada pencemaran udara yaitu debu akibat angkutan batubara termasuk penggunaan jalan umum di Muratara.

Dalam rapat tersebut pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Sumsel sempat konplain  lantaran yang hadir bukan pimpinan tertinggi perusahaan yang hadir namun di wakilkan oleh Kepala Tehnik Tambang (KTT) masing-masing perusahaan .

“Iya tadi kita komplain, yang datang bukan pimpinan mereka jadi diwakili KTT, Kepala Tehnik tambang,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Hasbi Asadiki usai rapat.

Politisi Partai Golkar ini mendesak tiga perusahaan tambang ini untuk segera memperbaiki apa yang menjadi temuan Komisi IV DPRD Sumsel saat meninjau kelapangan ketiga perusahaan tersebut terkait lingkungan.

"Sudah kami kasih waktu 6 bulan mereka untuk memperbaikinya,  tetap dipantau oleh DLHP. Intinya kita minta perusahaan itu komitmen  terhadap menjaga lingkungan, karena kita ini khan oleh pusat  dan Walhi juga mendapat sorotan  soal lingkungan , karena Komisi IV membidangi soal lingkungan," katanya.

Seharusnya menurut Hasbi setelah pertambangan ini berjalan semestinya  pihak perusahaan tambang ini harus menjaga lingkungan hidup termasuk menjaga sungai dengan tidak membuang limbah di Sungai .

Selain itu menurut Hasbi di sela-sela waktu pembahasan  LKPJ Gubernur Sumsel tahun 2022 ini, Komisi IV DPRD Sumsel  akan memanggil  secara bertahap perusahaan tambang dan perkebunan di Sumsel lainnya  yang mendapatkan proper merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang  total jumlahnya 29 perusahaan.

"Pemanggilan perusahaan-perusahan ini sudah terjadwal lama, baru sekarang teragendakan," katanya.

Sedangkan anggota Komisi IV DPRD Sumsel Oktaviansyah menambahkan pemanggilan PT Gorby Putra Utama dan PT Triaryani keduanya di Musi Rawas Utara (Muratara) dan PT RMK di Muaraenim terkait pencemaran lingkungan hidup.

Kesimpulan rapat menurut politisi PKB ini Komisi IV DPRD Sumsel memberikan waktu perusahaan tersebut untuk memperbaiki pencemaran yang dilakukan perusahaan tersebut. "Kalau tiga bulan masih seperti itulah, kami akan lapor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," pungkasnya.