Palsukan Tanda Tangan BPD, Oknum Kades di OKI Segera Jalani Sidang

Oknum Kades Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan melakukan pemeriksaan atas perkara pemalsuan tandatangan. (Mita Rosnita/Rmolsumsel.id).
Oknum Kades Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan melakukan pemeriksaan atas perkara pemalsuan tandatangan. (Mita Rosnita/Rmolsumsel.id).

Perkara pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan berinisial S bersama stafnya berinisial A berlanjut hingga pelimpahan berkas tahap II oleh Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.


Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon A Rizal melalui Kanit 1, Iptu Nora Marlinda SH MH mengatakan pelimpahan berkas dari kedua tersangka tersebut telah masuk ke Kejari OKI atas kasus Pemalsuan Surat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. 

"Benar kalau kita telah melimpahkan berkas tahap II beserta para tersangkanya ke Kejari OKI," ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/4).

Diketahui, persoalan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oknum kepala desa ini bermula ketika pelapor berinisial E yang juga merupakan ketua BPD Desa Simpang Tiga Makmur menyadari adanya kejanggalan dari beberapa berkas yang secara tiba-tiba terdapat tandatangannya.

"Hasil klarifikasi kepada anggota BPD Desa SP. Tiga makmur yang kami lakukan yakni tanda tangan pada BA Kesepakatan RAPBDes 2016 hingga 2019 tersebut seluruhnya palsu dikarekan Anggota BPD tidak pernah merasa menandatangani baik di dalam BA Kesepakatan maupun pada daftar hadir pertemuam rapat," bebernya

Kemudian, tersangka A yang juga menjadi saksi mengaku telah melakukan pemalsuan tanda tangan para pihak dalam BA Kesepakatan RAPBdes tersebut, termasuk salah satunya yaitu tandatangan pelapor.

"Tersangka A ini berperan dalam memalsukan tandatangan pihak-pihak yang terlibat dalam BA Kesepakatan itu, bahkan surat tersebut telah digunakan sebagai APBDes," sambungnya. 

Auditor Muda Inspektorat Kabupaten OKI, Wulandarai Nurnaningsi mengatakan dokumen tersebut penting karena hasil rapat yang dilakukan akan menghasilkan peraturan mengenai RKP Desa dan menjadi dasar Rencana Kerja Anggaran Desa (RKAD), 

"Seharusnya tanda tangan saksi korban sebagai Ketua BPD Desa Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan Kab. OKI dalam Perdes APBDes tahun anggaran 2016 s/d 2019 tersebut tidak boleh dipalsukan," ucapnya.

Sehingga dia menegaskan apabila telah terbukti dipalsukan maka Perdes RAPBDes tersebut tidak sah dan Kepala Desa terkait dengan hal tersebut harus bertanggungjawab.

Sementara itu, kuasa hukum S, Junjati Patra SH MH mengatakan, bahwa kliennya kebiasaan tanda tangan tersebut sudah sejak orang tuanya jadi kader sampai saat ini.

"Karena wilayah desa itu di pesisir pantai jadi banyak yang melaut, cari ikan dan lainnya semua untuk memperlancar kegiatan desa. Kasus yang dialami klien kami ini secara materi tidak ada yang dirugikan baik negara, desa atau apapun, kejadian pelaporan ini karena persaingan pilkades," aku dia.

Menurut Junjati, kasus ini cukup ironi, memasalahkan tanda tangan tapi pihak pelapor mendapatkan honor dari tanda tangan itu, jadi kliennya menganggap pelapor setuju. "Ada bukti kalau sesungguhnya pelapor juga terima honor dari hasil tandatangan tersebut, artinya menikmatinya juga," tandas dia.