Tangkap tangan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof DR Karomani yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan dugaan praktik korupsi.
- Dilarang Rektor Unila, Diskusi Politik Bersama Rocky Gerung Terancam Batal
- Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara
- Jaksa KPK Minta Bekas Rektor Unila Karomani Ditetapkan Tersangka Sumpah Palsu
Baca Juga
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, operasi senyap tersebut berkaitan dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
“OTT Rektor Unila terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila,” kata Plt Jurubicara KPK Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, beberapa saat lalu di Jakarta, pada Sabtu (20/8).
Ali mengungkapkan, saat ini Tim Satgas antirasuah sudah berhasil membekuk sedikitnya 7 orang dalam operasi senyap di Bandung, Jawa Barat, dan Lampung ini.
“Termasuk Rektor dan pejabat kampus,” ungkapnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring operasi senyap tersebut. “Perkembangan lain akan disampaikan,” demikian Ali Fikri.
- Dirawat di RSUD, Alasan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Diperiksa KPK
- Massa BPI KNPA Desak Polda Usut Celah Korupsi di Dinas Pendidikan Sumsel