Pasca dilaporkan ke Polda Sumsel dalam dugaan tindak pidana perampasan mobil dan surat tanah milik debiturnya, oknum karyawan Bank Tabungan Negara (BTN) akhirnya mengembalikan aset milik Sumardi, pemilik CV Alfa Tehknik, Senin (9/6/2025).
- Kuasa Hukum Debitur Serahkan Bukti Baru Dugaan Perampasan Aset oleh Oknum BTN Palembang
- BTN Klasifikasikan Pengembang ke Empat Kategori untuk Dorong Persaingan Sehat
Baca Juga
Sebelumnya, Sumardi melaporkan sejumlah karyawan BTN ke SPKT Polda Sumsel pada Kamis (5/6/2025) atas dugaan perampasan satu unit mobil Daihatsu Granmax dan sertifikat tanah miliknya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/5/2025), di kediamannya di Jalan Tegal Binangun, Talang Petai, Plaju Darat, Palembang.
Empat orang karyawan BTN dikabarkan mendatangi rumah Sumardi untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Namun, saat pengembalian berlangsung, Sumardi tidak berada di lokasi. Mereka hanya bertemu dengan admin CV Alfa Tehknik bernama Helen.
“Mereka datang hari Senin tanggal 9 Juni, setelah saya laporkan tanggal 5 Juni. Tapi saya sedang tidak di rumah. CCTV mencatat kedatangan mereka, dan mereka sempat minta tanda tangan admin saya saat mengembalikan barang, tapi admin saya menolak,” kata Sumardi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025).
Meski barang miliknya telah dikembalikan, Sumardi menegaskan tidak akan mencabut laporan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Laporan tetap berlanjut, karena ini sudah masuk ranah hukum. Saya harap polisi bertindak sesuai prosedur. Saya sudah serahkan semuanya,” tegasnya.
Kuasa hukum Sumardi, Anto Astari Cikmit SH MH, menyatakan pengembalian barang oleh BTN tidak menggugurkan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Pengembalian mobil dan surat tanah tidak menghapus tindak pidana yang sudah terjadi. Kami tetap mengikuti proses hukum di Polda Sumsel,” ujarnya.
Anto memastikan kliennya siap menghadirkan bukti-bukti dan saksi untuk memperkuat laporan. Ia juga mendesak penyidik dari Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel segera memanggil pihak BTN untuk dimintai keterangan.
“Kami harap penyidik secepatnya memanggil pihak BTN yang terlibat untuk menjelaskan duduk perkara ini,” tandas Anto.
Diketahui, Sumardi mengajukan kredit investasi senilai Rp 1,5 miliar di BTN Cabang Palembang, dengan cicilan Rp 35 juta per bulan dan tenor empat tahun. Kredit itu telah berjalan lancar selama 14 bulan sebelum terjadi keterlambatan pada Mei 2025 akibat belum cairnya pembayaran dari sejumlah kliennya.
“Saya sudah minta waktu dua hari kepada pihak bank. Tapi pada 31 Mei mereka datang ke rumah saya, dan memaksa agar saya menyerahkan mobil dan surat tanah karena saya belum bayar cicilan,” ungkap Sumardi.
Ia mengaku menyerahkan mobil dan surat tanah dalam tekanan, karena para karyawan bank tidak mau pergi sebelum membawa jaminan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BTN Palembang belum memberikan tanggapan. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Manager Perkreditan BTN Palembang, Lutfi, tidak memberikan respon terkait pengembalian aset milik Sumardi.
- Kuasa Hukum Debitur Serahkan Bukti Baru Dugaan Perampasan Aset oleh Oknum BTN Palembang
- Ngaku Debt Collector, Lima Orang Rampas Mobil Sewa di Jakabaring, Korban Lapor Polisi
- Gegara Surat Tanah, Nenek Berusia 100 Tahun Dianiaya Anak Kandung