Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menyelesaikan 83,11 persen laporan pengaduan dari konsumen di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada periode Januari sampai 31 Juli 2024.
- OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung
- DPR Minta OJK Tertibkan Pinjol dan Benahi SLIK
- Pinjol Makin Menggoda, OJK Godok Aturan Pinjaman hingga Rp10 Miliar
Baca Juga
Pada periode tersebut, OJK telah menerima lebih dari 218 ribu permintaan layanan melalui APPK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2024 secara virtual.
"Termasuk di dalamnya ada 17 ribu pengaduan dengan tingkat penyelesaian yang bisa kami sampaikan adalah sebesar 83,11 persen," jelasnya, Senin (12/08/2024).
Dikatakannya dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal Satgas Pasti telah mencatatkan 1.740 entitas keuangan ilegal dan juga telah menerima 40 ribu lebih pengaduan dari masyarakat terkait berbagai aktivitas keuangan ilegal yang merebak di masyarakat.
Dalam temuan itu, terdapat 164 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang telah melakukan penggantian kerugian atas 905 pengaduan konsumen dengan total penggantian sebesar Rp110,26 miliar.
Selanjutnya, dalam pengawasan market conduct per Juli 2024, OJK memberikan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan pada 71 PUJK berupa sanksi denda terhadap 55 PUJK dengan total denda sebesar Rp 461,20 juta serta sanksi peringatan tertulis pada 16 PUJK lainnya.
- OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung
- DPR Minta OJK Tertibkan Pinjol dan Benahi SLIK
- Pinjol Makin Menggoda, OJK Godok Aturan Pinjaman hingga Rp10 Miliar