Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun (Dapen) Universitas Islam Bandung (UNISBA).
- CMSE 2024 Tampilkan Kolaborasi Besar, Raih Keberhasilan dengan 43 Ribu Pengunjung
- Kolaborasi OJK dan Pemerintah Daerah Sumsel Babel Dorong Keuangan Digital Inklusif
- OJK Temukan 1.740 Transaksi Keuangan Ilegal
Baca Juga
Adapun hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-53/D.05/2024 tertanggal 28 Juni 2024.
Mengutip laman resmi OJK, Jumat (13/9), pembubaran ini dilakukan atas permintaan langsung dari pendiri Dapen UNISBA tersebut.
"Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung,"tulis OJK dalam pengumumannya.
Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan yang sama, OJK juga telah menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun UNISBA.
Tim likuidasi ini bertugas melaksanakan proses likuidasi, yang bertujuan untuk menyelesaikan seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran atau pembubaran entitas.
- CMSE 2024 Tampilkan Kolaborasi Besar, Raih Keberhasilan dengan 43 Ribu Pengunjung
- Kolaborasi OJK dan Pemerintah Daerah Sumsel Babel Dorong Keuangan Digital Inklusif
- OJK Temukan 1.740 Transaksi Keuangan Ilegal