Aksi penipuan lewat media sosial yang dilakukan seorang narapidana penjara seumur hidup akhirnya diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
- Satu Keluarga di Muba jadi Pelaku Begal, Begini Modusnya
- Kejagung Perintahkan Kejati Sumsel Usut Video Oknum Jaksa Asyik Saweran di Lahat
- KPK Resmi Tahan Tersangka Irfan Kurnia, Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101
Baca Juga
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka berinisial AAS melakukan aksi tersebut bersama dengan dua tersangka lain yang berada di luar penjara (mantan narapidana).
"Tersangka atas nama AAS yang merupakan narapiadna atau warga binaan saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Kasusnya ada kasus narkoba. Jadi melakukan aksi penipuan," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).
Semula, kata dia, tersangka mencari korban secara acak di media sosial untuk diajak berkenalan. Setelah itu, tersangka berkomunikasi dengan korban RO melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Ramadhan menuturkan tersangka AAS semula mengaku sebagai anggota Polri dan menjalin komunikasi dengan korban. Hal tersebut dilakukan tersangka dari dalam Lapas selama menjalani masa pidananya.
"Yang bersangkutan mengaku salah satu anggota Polri kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta," tambah dia.
Dalam membuat korban percaya, AAS dibantu oleh dua tersangka lain berinisial H dan AZP. Keduanya berperan membuat sejumlah dokumen-dokumen palsu yang digunakan AAS dalam berkomunikasi dengan korban.
"Dia mengirimkan dokumen-dokumen mutasi atau perpindahan untuk meyakinkan dan juga merayu korban. Setelah lebih akbrab, tersangka meminta bantuan kepada korban dengan berbagai alasan," jelasnya.
Tersangka meminta korban mentransferkan sejumlah uang ke rekening yang telah disiapkannya. Dimana, rekening itu dikelola oleh temannya yang sudah tak mendekam di penjara.
Setelah modus itu terendus oleh kepolisian, para tersangka diamankan di wilayah Rokan Hillir, Riau pada 18 November 2021 lalu. Penyidik turut mengamankan handphone, KTP, buku tabungan, kertas catatan dan beberapa akses pin ke rekening penampungan.
"Banyak pasal yang dijerat untuk diterapkan kepada tersangka yang merupakan narapidana yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup," jelasnya.
Adapun para tersangka dijerat melanggar Pasal 51 ayat (1) dan (2) jo pasal 35 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 55 ke-1 jo 378 KUHP dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 jo Pasal 83 UU 3/2011 tentang Transfer Dana.
- Perempuan di Banyuasin Nekat Palsukan Identitas untuk Pacari dan Cabuli Siswi SMP
- Anggotanya Terlibat Kasus Asusila, Kapolres Muratara: Putusan Pengadilan Inkrah, Kita Beri Sanksi Lain
- Kuras Isi Mess Perwira Kementerian Perhubungan, Tiga Pria Ini Diciduk Polisi