Sejumlah partai politik (parpol) yang telah secara resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak 1 hingga 14 Agustus 2022, dinyatakan belum lengkap dokumennya.
- KPU Klaim Jumlah Sengketa Hasil Pemilu di 2024 Turun 15,59 Persen
- Bawaslu Catat 171 Rekomendasi PSU/PSS/PSL Tak Dijalankan KPU
- Terbukti Bersalah Palsukan Data Pemilih, 7 PPLN Kuala Lumpur Tak Dipenjara
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, dalam jumpa pers penutupan masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin dini hari (15/8).
Idham menjelaskan, parpol yang dinyatakan belum lengkap dokumennya masih dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim KPU RI.
"(Ada) 16 parpol yang telah mendaftar. Dokumen sedang diperiksa, kemungkinan besar hari ini kami lanjutkan konpersnya,"ujar Idham.
Sementara itu, untuk parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya, dan berstatus didaftar, merupakan sisa dari total parpol yang telah mendaftar ke KPU RI, yakni 40 parpol.
"Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," demikian Idham.
Berikut ini daftar lengkap parpol yang statusnya belum diumumkan KPU RI:
1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Bhinneka Indonesia
12. Partai Masyumi
13. Partai Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Pemersatu Bangsa
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).
- Nasdem, PAN dan Golkar Mulai Buka Penjaringan Kandidat Calon Kepala Daerah
- KPU Klaim Jumlah Sengketa Hasil Pemilu di 2024 Turun 15,59 Persen
- Bawaslu Catat 171 Rekomendasi PSU/PSS/PSL Tak Dijalankan KPU