Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3).
- Ancaman Pidana Mati untuk Ferdy Sambo?
- Biar Jera, Menkumham Minta Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
- 2021, LBH Palembang Dampingi 12 Kasus Pelanggaran HAM di Sumsel
Baca Juga
"(Meminta Majelis Hakim) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan tetap ditahan,” tutur JPU.
Munarman dianggap terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman dianggap terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI ini didakwa tiga pasal. Pertama Pasal 14 juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 13 huruf (c) UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terdakwa dianggap terlibat dalam tindakan terorisme dengan menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
- Jalani Sidang Kasus Asusila, Oknum Polwan "Ngamuk" di Ruang Sidang
- Berkas Dilimpahkan, Dua Oknum Polisi Polrestabes Palembang yang Selingkuh Segera Disidang
- Serangan Terorisme di Somalia Tewaskan Sembilan Warga