Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3).
- China Terbitkan White Paper, Bahas Kerangka Hukum untuk Kontraterorisme
- BPHN Raih Anugerah Prestisius Kategori Hukum dalam Gatra Awards 2023
- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Putusan MK: Kewenangan dan Harapan
Baca Juga
"(Meminta Majelis Hakim) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan tetap ditahan,” tutur JPU.
Munarman dianggap terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman dianggap terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI ini didakwa tiga pasal. Pertama Pasal 14 juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 13 huruf (c) UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terdakwa dianggap terlibat dalam tindakan terorisme dengan menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
- MK Pertimbangkan Amicus Curiae Megawati Dkk
- Usut Dugaan Gratifikasi Perkara KM 50 di MA, Pengacara 6 Laskar FPI Dukung KPK
- Sidang Kasus Pemalsuan Data Pemilih PPLN Digelar Rabu