Mulai Februari Pemkot Palembang Hapus Denda Pajak, Ini Jenis-Jenisnya

(Ist/rmolsumsel.id)
(Ist/rmolsumsel.id)

Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang kembali memberikan keringanan beban kepada Wajib Pajak (WP) dengan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah atau denda pajak.


Kebijakan itu tertuang dalam SK Nomor : 3/KPTS/BPPD/2022, penghapusan denda tersebut akan berlangsung mulai 1 Februari hingga 30 April 2022.

"Iya benar kita ada penghapusan denda pajak di tahun ini (2022), mulai 1 Februari nanti," kata Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Selasa (25/1).

Penghapusan denda pajak tersebut bertujuan agar para WP segera menyelesaikan seluruh tunggakan pajak. Dikatakan oleh Herly penghapusan denda pajak tersebut akan berlaku pada 11 jenis pajak yang menjadi fokus BPPD Palembang.

Adapun 11 jenis pajak tersebut meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Herly menjelaskan penghapusan denda ini sebesar 100 persen, artinya WP hanya membayarkan tunggakan pajak. Terkait mekanismenya, WP cukup datang ke tempat pembayaran pajak dan membayarkan tunggakan pajak.

"Tidak ada mekanisme khusus, cukup datang langsung dan bayar pajak sesuai dengan yang belum dibayarkan atau tunggakan," imbuhnya.

Dengan dihapuskannya denda pajak tersebut, Herly berharap agar masyarakat segera melunasi tunggakan pajak. Pasalnya,  hasil pajak tersebut menjadi bagian modal pembangunan Kota Palembang.

Sebagai informasi, total tunggakan pajak atau piutang per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp433,3 miliar.