Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk membantu korban Covid-19 dalam memperoleh layanan kesehatan. Termasuk memastikan ketersediaan oksigen, obat-obatan dan vitamin.
- MUI Ajak Masyarakat Sebar Narasi Israel Musuh Bersama
- MUI Dukung Bareskrim Tegakkan Hukum Penyelewengan Donasi ACT
- Ma'ruf Amin Larang MUI Ikut Tentukan Capres dan Cawapres 2024
Baca Juga
Salah satunya dengan melakukan sedekah oksigen, sembako, obat, vitamin dan kebutuhan lain serta tidak menimbunnya. Sebab, saat ini banyak yang sedang membutuhkannya.
Ia juga mengingatkan Fatwa MUI 14/2020 yang berbunyi tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Fatwa ini berlaku juga bagi mereka yang memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.
“Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan. Sementara ada orang lain yang membutuhkan dalam keadaan mendesak,” kata Asrorun kepada wartawan, Minggu (4/7).
Menurutnya, aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah. Termasuk melakukan penindakan hukum orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi.
“Orang seperti ini harus ditindak. Sebab, menimbulkan kesulitan bagi orang lain untuk mendapatkan oksigen dan obat-obatan,” terangnya.
Tapi di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan barang-barang tersebut agar tidak menyebabkan kelangkaan. “Kecukupannya harus dipenuhi. Sehingga, menutup celah bagi orang yang hendak mengambil keuntungan,” pungkasnya.
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara
- HMPV Tidak Akan Jadi Pandemi Seperti Covid-19
- HMPV Melonjak di China, Indonesia Diminta Waspada