MUI Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangani Kasus Promosi Miras Holywings

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas/ist
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas/ist

Langkah cepat aparat kepolisian memproses polemik Holywings mempromosikan minuman keras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria diapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).


“Ya, bagus,” kata Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Sabtu (25/6).

Menurut Anwar Abbas, langkah tegas aparat kepolisian memang sudah semestinya dilakukan. Sebab promo Holywings tersebut sudah tendensius dan telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain itu, Indonesia yang notabene adalah negara hukum wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Termasuk kepada Holywings.

“Karena ini negara hukum, maka setiap orang yang melanggar hukum harus diproses,” tandasnya.

Buntut dari promosi miras gratis Holywings Indonesia untuk pemilik nama Muhammad dan Maria, 6 orang karyawan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

“Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat malam (24/6).