Muara Enim Bakal Bahas Tarif Angkot, Pengusaha Dilarang Naikkan Tarif di Luar Ketentuan

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan membahas kenaikan tarif angkutan umum. Hal itu dilakukan guna menyelesaikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan Pemerintah beberapa waktu lalu.


"Akan dirapatkan nanti, karena akan dihitung dahulu seberapa besaran kenaikan tersebut," ujar Kabid Transportasi dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Muara Enim, Ahmad Junaini. 

Dikatakan Junaini, dalam Peraturan Bupati Muara Enim nomor 45 tahun 2013 tentang tarif angkutan penumpang umum dalam Kabupaten Muara Enim, tarif angkutan penumpang umum dalam kabupaten Muara Enim berjarak maksimal 6 km Rp2.200 per penumpang untuk tarif pelajaran mahasiswa dikenal tarif khusus sebesar 50 persen dari tarif angkutan penumpang umum.

"Sesuai Pasal 4 pemilik kendaraan angkutan penumpang umum dilarang menaikkan tarif angkutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan saksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku peningkatan pertama peringatan kedua pencatatan izin trayek dan izin usaha angkutan," tegas dia. 

Sementara, salah satu warga Muara Enim, Barak (24) menganggap kenaikan BBM dengan kenaikan tarif angkutan tidak wajar, karena jauh dengan harga sebelumnya. "Saya tidak tahu apakah soal tarif angkutan ini ada ketentuan atau aturan yang mengaturnya, kenaikan ini menyiksa," tandas dia.