Motif Suami Telantarkan Istri Hingga Tewas di Palembang, Kesal Permintaan Hubungan Badan Ditolak  

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat menanyai tersangka. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat menanyai tersangka. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Wahyu Saputra (25), pria yang diduga menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari (24), hingga meninggal dunia. 


Motif di balik tindakan keji ini terungkap setelah penyelidikan, yakni tersangka kesal karena permintaan berhubungan badan sering ditolak oleh korban.  

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, Wahyu Saputra kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dari hasil pemeriksaan, korban mengidap penyakit pneumonia atau kanker paru sejak awal 2024. Namun, kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.  

“Pada 9 Januari 2025, korban sudah terkapar tidak berdaya. Namun, tersangka hanya meletakkan makanan di pinggir tempat tidur tanpa menyuapi korban. Bahkan, tersangka tidak membawa korban ke rumah sakit meskipun kondisinya sudah lemah,” kata Harryo saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025).  

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka Wahyu sempat menunjukkan perhatian seperti menyuapi dan membersihkan tubuh korban. Namun, niat tersebut ternyata hanya modus untuk meminta hubungan badan. Korban yang sudah tidak berdaya kerap menolak permintaan tersebut lantaran kondisinya yang tidak sehat. Penolakan ini diduga menjadi pemicu Wahyu membiarkan korban semakin melemah tanpa perawatan yang memadai.  

“Kami mendapati fakta bahwa tersangka merasa kesal dan sakit hati karena permintaannya ditolak. Akibatnya, korban yang sudah dalam kondisi kritis tidak mendapatkan perhatian yang layak hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Harryo.  

Kondisi korban semakin memburuk hingga pada 21 Januari 2025 korban mengalami sesak napas parah. Tersangka baru meminta bantuan kepada warga, namun korban akhirnya dibawa ke RS Hermina Jakabaring setelah Ketua RT membujuk tersangka. Sayangnya, nyawa korban tidak terselamatkan, dan ia meninggal dunia pada 22 Januari 2025.  

Atas perbuatannya, Wahyu Saputra dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.